Tampilkan postingan dengan label Sakinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sakinah. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Juni 2016
Sabtu, 17 Oktober 2015
"BERDOSAKAH MENUNDA-NUNDA PERNIKAHAN ?"
فتاوى بن عثيمين رحمه الله -
السؤال:
هل تأخير الزواج للرجل فيه إثم؟
الجواب:
الشيخ: تأخير الزواج للرجل إذا كان قادراً قدرة مالية وبدنية مخالف لتوجيه
الرسول عليه الصلاة والسلام، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم قال: يا معشر
الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم
يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء. واختلف العلماء رحمهم الله في الشاب الذي له
شهوة وقدرة على النكاح هل يأثم في تأخيره أو لا يأتم؟ فمنهم من قال: إنه يأثم؛
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [253]
⏫•°•°•⏬
Fatwa Asy- Syaikh Al Allamah Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah berdosa seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan?
Jawaban :
Seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan, jika dia mampu secara harta & fisik maka dia telah menyelisihi bimbingan Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau bersabda, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan lebih menjaga pandangan & memelihara kemaluan. Namun barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menjadi perisai baginya.
Para ulama berbeda pendapat perihal seorang pemuda yang sudah memiliki syahwat & kemampuan untuk menikah. Apakah dia berdosa jika menunda- nunda pernikahan atau tidak? Di antara mereka ada yang berpendapat dia berdosa.
Sumber : Silsilah Fatawa Nur alad Darb. Kaset nomor 253
Ustadz Abu Hafiy Abdullah
www.salafymedia.com
Publikasi:
WA Salafy Solo
13 Oktober 2015
TERNYATA ISTRI SUDAH TIDAK PERAWAN LAGI
Tanya : Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?
Jawab:
Kehilangan keperawanan bisa karena
beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik
sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan
istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini.
Memang dahulu si perempuan telah
melakukan perbuatan zina kemudian dia bertobat dan menyesal. Keperawanan
juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini disebutkan
oleh ulama. Bisa pula keperawanan hilang karena melompat dari satu
tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang
tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.
Jika si perempuan mengaku keperawanannya
hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si
lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa
ketika itu, hal ini juga tidak bermudarat, apabila telah berlalu pada si
perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.[1]
Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu
saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia telah bertobat dan
menyesali perbuatannya. Hal ini pun tidak memudaratkan si lelaki
(suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru
seharusnya ditutupi/dirahasiakan. Apabila besar prasangkanya bahwa si
perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan
sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik
dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan
menjadi sebab fitnah dan kejelekan.
(Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286—287)
[1] Istibra’ rahim: tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid.
sumber :http://asysyariah.com
MAHAR UANG BERBENTUK TULISAN ALLAH, RASULNYA, & MASJID
Tanya: Bismillah, ana mau tanya ustadz Apakah boleh memajang mahar pernikahan di dalam rumah. Maharnya berupa uang kertas berbentuk masjid dan uang kertas berbentuk tulisan Alloh dan Muhammad
Syukron
Dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdillah Syukri Sangatta Hafidzahullahu:
Terkait dengan hukum menggantungkan mahar yang berupa uang di dinding yang kemudian dirangkai dengan bentuk nama Allah dan Rasul-NYA.
Jawabannya:
Pada permasalahan ini perlu kita bertanya apa maksud menggantungkan mahar dengan bentuk nama Allah dan RasulNYA?
Para ulama menjelaskan bahwa maksud mereka-mereka yang menggantung nama-nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran didinding adalah sebagai berikut :
1. Menggantungkanya dengan maksud " Meminta BAROKAH".
Jika maksudnya adalah meminta barokah maka "cara" meminta barokah yang seperti ini tidak dibenarkan.
Karena cara yang seperti ini tidak pernah dicontohkan Rasulullah dan tidak pula pernah dicontohkan oleh para Sahabat.
2. Menggantungkanya dengan maksud sebagai pengingat akan kematian dan yaumul qiyamah.
Maka yang seperti ini pada kenyataanya tidak banyak menyampaikan kepada tujuan yang dimaksud.
Betapa banyak orang yang lalai dari peringatan dari ayat-ayat Al-Quran yang tergantung didinding.
3. Menggantungkanya dengan maksud sebagai penolak bala atau penjaga rumah dari kejahatan jin dan yang semisalnya.
Maka yang seperti ini adalah BID'AH.Karena para salaf tidak pernah melakukannya.
Hanya saja yang diperintahkan Rasulullah adalah dengan membaca ayat kursi-misalnya-dan tidak menggantungkannya.
4. Menggantungkanya dengan maksud sebagai pajangan dan perhiasan dinding.
Maka sungguh tidaklah pantas menjadikan nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran sebagai perhiasan yang dipajang memperindah sebuah ruangan.
Nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran adalah sangat MULIA yang sepantasnya diAGUNGKAN diatas segala sesuatu.
5. Menggantungkanya dengan maksud mengharap barokah dari Rasulullah.
Maka meminta barokah dengan cara yang seperti ini tidak ada contohnya dari Shahabat.
6. Menggantungkan nama ALLAH dan Rasul-NYA secara SEJAJAR atau BERGANDENGAN di dinding hal ini terkandung padanya makna penyekutuan kepada ALLAH
karena telah mensejajarkan ALLAH dan Rasul-NYA.Dan ini tidak boleh dilakukan.
Ini kesimpulan dari jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin dalam beberapa fatwa beliau. Wallahu alamu bishowab
Sumber: WA Salafy Sangatta
-----------------------------
📚Kajian Ilmiah Bontang





