Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juni 2016

BENARKAH 10 HARI PERTAMA RAMADHAN ADALAH RAHMAT??



⛔📋 SMS YANG TIDAK BENAR

"HARI RABU (kemarin tanggal 10 Ramadhan, pen)
👉🏻 Telah  berakhir sepuluh hari *"Rahmat"*
👉🏻 Akan  datang sepuluh hari  *"Ampunan"*

🍊 Aku meminta kepada Allah di hari yang mulia ini agar kita menjadi termasuk orang-orang yang dikenai rahmat, kemudian diampuni, dan semoga Dia menyampaikan kita pada sepuluh terakhir, yaitu pembebasan dari neraka."

Demikiam SMS tersebut.

📝 Penjelasan Letak Kesalahan SMS Tersebut

1⃣ SMS itu tegak di atas hadits tentang pembagian Ramadhan, bahwa:
👉  awalnya adalah rahmat,
👉  pertengahannya adalah ampunan, dan
👉  akhirnya adalah pembebasan dari api neraka

✖Ini adalah hadist yang TIDAK SHAHIH. Dinyatakan dha'if (lemah) oleh Al-'Uqaily, ibnu 'Ady,  dan Adz-Dzahaby. al-Albani berkata tentang hadist tersebut, "sangat lemah" dan "munkar".

2⃣ Bahwasannya bulan Ramadhan seluruhnya adalah RAHMAT, AMPUNAN, dan PEMBEBASAN DARI API NERAKA. Sebagaimana hadist yang shahih tentang bulan Ramadhan, (artinya)
"Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, dan itu terjadi di setiap malam."

"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

▶ Begitu pula Lailatul Qadar adalah malam ampunan dan rahmat, dan itu terjadi pada sepuluh hari terakhir.


📚 Ditulis oleh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri

رسالة غير صحيحة

اليوم الاربعاء

تنتهي عشر"الرحمة"*
وتبدأ عشر  "المغفره"

أسأل الله في هذا اليوم الفضيل أن نكون ممن شملتهم الرحمة ثم المغفرة وأن يبلغنا العتق من النار 🌴🌴🌴
================
ولبيان ذلك
١- الرسالة الواردة قائمة على الحديث الوارد في تقسيم رمضان أن أوله رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار، وهو حديث لا يصح ضعفه العقيلي وابن عدي والذهبي وقال عنه الألباني: (ضعيف جدا) و (منكر)
2- أن شهر رمضان كله رحمة ومغفرة وعتق من النار كما في الحديث الصحيح في رمضان: (ولله عتقاء من النار وذلك في كل ليلة) (ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له من تقدم من ذنبه) وكذا ليلة القدر ليلة مغفرة ورحمة وهي في العشر الأواخر.

كتبه
خالد بن ضحوي الظفيري

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~

Selasa, 14 Juni 2016

KAJIAN FIQIH ROMADLON : Jinayat (4)




📜 KAJIAN FIQIH 4⃣
_________


☝🏼Beberapa Pihak yang HALAL darahnya untuk di bunuh :

💄 Pezina yang statusnya sudah menikah
💉 Pembunuh jiwa dengan tanpa alasan yang benar
⛪ Murtad
💣 Pemberontak
🛍 Pelaku Homoseks
🗄 Seseorang yang menikahi Hewan
🔮 Tukang sihir
🔐 Pencuri untuk yang ke-5 kalinya, setiap pencurian telah dikenai hukum had        
🍻 Pecandu Miras yang ke-4 kalinya
🎉 Seseorang yang meninggalkan Sholat dan tidak mau bertobat
🎈 Seseorang yang menikahi Mahromnya sendiri
🗞 Seseorang yang DIBAI'AT selain Penguasa Muslim yang Sah


☝🏼Perlu diingat selalu, bahwasanya Hukuman had itu wewenang nya Pemerintah atau pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk mewakilinya.

⛔ Bukan wewenang :
○ Pimpinan Ormas/Partai
● Pimpinan PonPes
○ Kepala Sekolah
● Kepala Suku
○ Kepala Keluarga
● Dan lain-lain

⬆ Kecuali mereka semua ditunjuk oleh Pihak Pemerintah/Hakim untuk mewakilinya

⛱ Wallohu A'lam
       Baarokallohu fiikum


🏡 Kajian Al Fiqhul Muyassar
       Senin - Jum'at
       (16.00-17.15 wib)
        In syaaAlloh


▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪
🌴 FIAS-Thuban _______⛵
  (Fawāid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)
▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

KAJIAN FIQIH ROMADLON : Jinayat (3)





📜 KAJIAN FIQIH 3⃣
________



🌡MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
-----------------------------------------
1⃣ Pembunuhan dengan sengaja
       (QS.An Nisa' : 93)

2⃣ Pembunuhan semi sengaja
       (HR.Ahmad dan Abu Dawud : 4565)

3⃣ Pembunuhan karena keliru/salah
       (QS.An Nisa' : 92)

🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸

1⃣ PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA
------------------------------------------
                Sebuah pembunuhan teranggap sebagai pembunuhan dengan sengaja manakala telah terpenuhi TIGA SYARAT, jika hilang salah satunya maka TIDAK TERANGGAP sebagai Pembunuhan dengan Sengaja.
Tiga Syarat tersebut sebagai berikut :
1》Adanya niatan untuk membunuh
2》Pihak yang terbunuh tidak halal darahnya
3》Alat yang digunakan berdasarkan keumuman Manusia bisa digunakan untuk membunuh


🌿 Nas-alullohas Salaamah wal 'Aafiyah fid Dunya wal Aakhiroh
Wallohu A'lam bis Showab

Baarokallohu fiikum


📚 : Al Fiqhul Muyassar, hal.342-342

🖊 Abu Ishāq At Thubāny



○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○
🌴 FI - Ahlus Sunnah, Thuban ___⛵
●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●●○●○●○●○●○

Senin, 13 Juni 2016

KAJIAN FIQIH ROMADLON : Jinayat (2)





📜 KAJIAN FIQIH 2⃣
-------------------------

⚖ Hukuman bagi Pembunuh Sengaja dengan Tanpa Hak jika Dia MENINGGAL namun BELUM BERTOBAT :
------------------------------------------
👉🏼 Disebut Fasiq
👉🏼 Seakan - akan membunuh seluruh manusia (QS.Al Maidah : 32)
👉🏼 Tidak mendapat keleluasaan dalam Islam
👉🏼 Kekal di Neraka, jika menghalalkannya
       dan jika dia dalam keadaan Murtad
👉🏼 Mendapatkan Kemurkaan Alloh
👉🏼 Mendapatkan Laknat dari Alloh
👉🏼 Disiapkan untuknya Adzab yang PEDIH (QS.An Nisa' : 93)


☝🏼 Na'uudzubillah min dzaalik
       Wallohu A'lam
       Baarokallohu fiikum


•••••••••••••••••••••••••••••••••••••
🌴 FIAS, Thuban ____⛵
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••

Minggu, 12 Juni 2016

KAJIAN FIQIH ROMADLON : Jinayat (1)




📜 KAJIAN FIQIH  ROMADLON
---------------------------------------
Senin-Jum'at (pkl.16.00-17.15 wib)
[ in syaaAlloh ]


📎 Kitabul Jināyāt 📎
   (Tindak Kejahatan)

⭕ Makna Al Jināyàt
------------------------
      Al Jināyāt adalah Tindakan semena-mena terhadap Badan yang mengharuskan adanya Qishos atau Diyat ataupun membayar Kaffaroh

🔎 Macam-macam Al Jināyāt (Tindak kejahatan) :
------------------------------------------
1) Tindak kejahatan terhadap Jiwa
2) Tindak kejahatan terhadap selain Jiwa

💉 Tindak Kejahatan terhadap Jiwa
----------------------------------------
Yaitu Perbuatan yang menjurus kepada hilangnya Jiwa yakni PEMBUNUHAN dengan tanpa haq (alasan yang benar)
👆🏻HUKUM nya HARAM berdasarkan :
● Kitabulloh :

{وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا}

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."
[QS. Al-Isra': Ayat 33]

○ As Sunnah An Nabawiyyah :

 عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله ، وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث :....,النفس بالنفس ، ...... ) رواه البخاري ومسلم .

"Dari Ibnu Mas'ud Rodhiyallohu 'anhu Beliau berkata : Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa Tidak ada Sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Alloh dan Aku adalah Utusan Alloh, kecuali salah satu dari tiga pihak sebagai berikut : (diantaranya) Sebuah jiwa karena membunuh jiwa yang lain dengan tanpa hak (alasan yang benar)."
[ HR. Al Bukhory dan Muslim ]

● Ijma'(Kesepakatan) Kaum Muslimin



📝 Wallohu A'lam bis Showāb
       Baarokallohu fiikum


🌴 FIAS, Thuban _______⛵

Jumat, 10 Juni 2016

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA YANG PALING BANYAK DITANYAKAN TENTANG (HUKUM) NYA





FIQIH & FATWA SEPUTAR RAMADHAN:
bit.ly/PuasaRamadhan

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

📝 PEMBATAL-PEMBATAL PUASA YANG PALING BANYAK DITANYAKAN TENTANG (HUKUM) NYA

💢مفطرات الصيام التي يكثر السؤال عنها:


〰〰〰〰〰〰〰

🔴التحاميل ( لاتفطر) ابن عثيمين

🔴قطرة العين ( لاتفطر) ابن تيمية وابن باز      وابن عثيمين.

🔴الكحل ( لايفطر)ابن تيمية وابن باز و ابن عثيمين.

🔴قطرة الأذن ( لاتفطر)ابن تيمية وابن باز و ابن عثيمين.

🔴قطرة الأنف ( اذا وصلت الى المعدة فإنها تفطر) ابن عثيمين .
ابن باز: قطرة الأنف لاتجوز للصائم ومن وجد طعمها في حلقه فعليه القضاء.

🔴بخاخ الربو ( لايفطر) ابن باز ابن عثيمين واللجنة الدائمة.

🔴الإبر المغذية( تفطر) ، والإبر العضلية او الوريدية أو الجلدية ( لاتفطر) ابن عثيمين وابن باز.

🔴إبر البنسلين ( لاتفطر) ابن عثيمين

🔴إبر الأونسولين لمرضى السكر ( لاتفطر) اللجنة الدائمة.

🔴إبرة تخدير الأسنان وعمل حشوه وتنظيفها
( لايفطر) ابن باز.

🔴استنشاق البخور عمداً مع العلم( يفطر) ، أما مجرد شم البخور ( فلايفطر) ابن عثيمين.

🔴استعمال العطور واستنشاقها( لايفطر) ابن عثيمين وابن باز.

🔴مرطب الشفتين( لايفطر) بشرط عدم ابتلاع شيء منه، ابن عثيمين

🔴المكياج ( لايفطر)  ابن باز وابن عثيمين

🔴القيء عمداً ( يفطر) ، وبغير عمد( لايفطر) ابن عثيمين وابن باز.
.

🔴رعاف الأنف وقلع الضرس مع خروج دم ( لايفطر) ابن عثيمين وابن باز.

🔴تحليل الدم( لايفطر) ابن باز وابن عثيمين.

🔴الإحتلام( لايفطر) ابن عثيمين وابن باز.

🔴السباحة والغوص( لايفطر) ابن عثيمين

🔴دواء الغرغرة( لايفطر) بشرط عدم ابتلاع شيء، ابن عثيمين

🔴السواك( لايفطر) ابن عثيمين وابن باز.

🔴معجون الأسنان ( لايفطر) اذا لم ينزل الى المعدة، والأولى عدم استعماله؛ لان له نفوذ قوي. ابن عثيمين وابن باز.

🔴بلع النخامة( لايفطر) ابن عثيمين

🔴تذوق الطعام( لايفطر)  ولكن لاتبتلعه ،ولاتفعله الا لحاجه. ابن عثيمين

🔴لصقات النيكوتين( تفطر) اللجنة الدائمة.

من ‏‏‏‏‏‏‏تنبيهات شهر رمضان

نقل عن مجموعات الكتاب والسنة
 بتصرف- يسي-ر

〰〰〰〰〰〰〰

1. Suppositoria (obat berbentuk peluru yg dimasukkan ke dalam anus atau yg semisalnya).
👋 Tidak membatalkan puasa. Menurut pendapat asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.

2. Tetes mata.
👋 Tidak membatalkan puasa.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh.

3. Celak
👋 Tdk membatalkan puasa
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin.

4. Tetes telinga
👋 Tidak membatalkan puasa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh.

5. Tetes hidung
👃 Jika sampai masuk ke lambung
👋 maka membatalkan puasa.
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.

📝 Adapun asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat tetes hidung tidak boleh bagi orang yg berpuasa. Dan barang siapa yang mendapati rasanya di tenggorokannya,  maka wajib baginya untuk mengqodho' (yakni batal puasanya).

6. Sprayer (semprot) asma.
👋 Tidak membatalkan puasa.
asy-Syaikh Ibnu Baz, aay-Syaikh Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumulloh.

7. Suntikan Nutrisi.
💉 ⚠ Membatalkan puasa.

💫 👋 Adapun suntikan otot, pembuluh darah atau kulit maka tidak membatalkan.
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh.

8. Suntik Pinichilin
👋 Tidak membatalkan puasa.
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.

9. Suntik Insulin bagi penderita diabetes.
👋 Tidak membatalkan puasa.
al-Lajnah ad-Daimah.

10. Suntik bius (anastesi) pada gigi, menambal dan membersihkannya.
👋 Tidak membatalkan puasa.
asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulloh.

11. Menghirup bukhur (asap gaharu) dengan sengaja dalam keadaan tahu.

⚠ Membatalkan puasa.

📌 Adapun sekedar mencium aroma bukhur tanpa sengaja menghirupnya, maka tidak membatalkan.
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.

12. Memakai minyak wangi dan menghirupnya.
👋 Tidak membatalkan puasa.
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh.

13. Pelembab bibir.
👋 Tidak membatalkan puasa,
👉 Dengan syarat tidak ada yg tertelan sedikitpun darinya.
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.

14. Make up.
👋 Tidak membatalkan puasa.
asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.

15. Muntah dengan sengaja.
⚠ Membatalkan puasa.

📌 Adapun jika tidak sengaja maka tidak membatalkan.
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.

Minggu, 05 Juni 2016

PENETAPAN AWAL RAMADHAN





Penentuan mulainya puasa Ramadan hanya dilakukan dengan salah satu dari 2 cara berikut:

🔭  .1⃣ Rukyat hilal Ramadan,

👉  berdasarkan firman Allah ta’âlâ:

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ} [البقرة: ١٨٥]

Yang artinya, menurut salah satu penafsiran: "Barangsiapa melihat (hilal) bulan (Ramadan) hendaklah ia berpuasa."


👉   Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«صُومُوا لُرُؤْيَتِهِ» متفق عليه من حديث أبي هريرة رضي الله عنه وأخرحه مسلم من حديث ابن عمر رضي الله عنهما

"Berpuasalah kalian ketika melihatnya (yakni hilal)!"


👉  Dan sabda beliau ﷺ:

«لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الهِلَالَ» متفق عليه من حديث عبد الله بن عمر رضي الله عنهما

"Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal." Muttafaqun 'alaihi dari hadis Abdullah bin Umar رضي الله عنهما


 🗓 2⃣ Menyempurnakan bulan Syakban menjadi tiga puluh hari jika hilal Ramadan tidak terlihat,


💠  berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«فَإِنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ» متفق عليه من حديث أبي هريرة رضي الله عنه

"Jika hilal tidak terlihat oleh kalian maka sempurnakanlah bilangan Syakban menjadi tiga puluh hari." Muttafaqun 'alaih dari hadis Abu Hurairah رضي الله عنه


💠 Dan sabda beliau ﷺ:

«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِيْنَ» رواه مسلم من حديث ابن عمر رضي الله عنهما

"Jika hilal tertutupi dari kalian maka sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari." H.R. Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما.


🔭 Pihak yang mengharuskan mempergunakan ilmu hisab dalam menentukan awal puasa, berdalilkan dengan perkataan Beliau ﷺ

« فَاقْدُرُوا لَهُ»
Mereka menafsirkan bahwa maknanya adalah: "Hitunglah!" atau "Perkirakanlah!" yang berarti perintah untuk menggunakan ilmu hisab.


👉 ❗Namun hal itu keliru, bahkan maknanya yang benar adalah perintah untuk menyempurnakan Syakban menjadi tiga puluh hari, sebagaimana yang ditafsirkan oleh riwayat-riwayat yang lalu.


🌙🌙🌙☀🌙🌙🌙


📚  Referensi: Asy Syarhul Mumti', Nailul Authâr, Subulus Salâm, dll.



═════════════════════

[ 🌍 ]  WA KITA🔰SATU
[ 📤 ]  CHANNEL : Http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung

Selasa, 31 Mei 2016

Melatih Anak Berpuasa




Pertanyaan:
🔰"Bagaimana cara melatih anak umur 5 tahun puasa? Apakah salah melatih dia untuk berpuasa sehari penuh?

✍Dijawab oleh al-Ustadz Abu abdillah Muhammad as-Sarbini:

❌⚠"Salah, anak umur 5 tahun belum mumayyiz sehingga belum berakal untuk meniatkan suatu ibadah, Oleh karena itu, yang diajarkan oleh nabi adalah anak mulai dilatih sholat saat berusia 7 tahun (usia mumayyiz). Untuk puasa, ditambah syarat fisik anak itu kuat berpuasa. Ini adalah fatwa asy-asyikh Ibnu Baz. Lihat buku fikih lengkap.

📚Sumber: Majalah Asy-Syariah Vol.IX/No.109/1436H/2015

📝Penulis: Tim Admin Silsilatush Sholihin

Hashtag:
#melatih_anak_kecil_berpuasa

Posting:
Minggu, 29 Mei 2016
Jam 17.23 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
🖥www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
📮https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin

====================
🇮🇩💫ⓂMa'had Silsilatush Sholihin Padang

NASEHAT MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN & DAN PERINGATAN UNTUK MENINGGALKAN PERKARA SIA-SIA





Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

📬 Pertanyaan: Apa nasehat anda kepada kaum muslimin terkait telah dekatnya bulan Ramadhan?

🔓 Jawaban: Wajib bagi kaum muslimin untuk memohon kepada Allah agar dia bisa sampai kebulan Ramadhan, dan diberi kemampuan untuk berpuasa serta melaksanakan shalat tarawih padanya, dan juga bisa beramal saleh pada bulan Ramadhan. Dikarenakan bulan tersebut merupakan kesempatan besar dikehidupan seorang muslim.

⏩📃 “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dikarenakan keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang terdahulu ” (H.R al-Bukhari)

⏩📃 ” Barang siapa yang shalat malam pada bulan Ramadhan dikarenakan keimanan dan mengharap pahala,  maka akan diampuni dosanya yang terdahulu. “(H.R al-Bukhari)

✋🏻💧 Maka ini merupakan kesempatan besar bagi setiap muslim -untuk beramal- yang mungkin saja dia tidak bisa mendapatkan kesempatan kedua setelahnya.

🌺🌱 Maka seorang muslim hendaknya bergembira dan merasa senang dengan datangnya bulan Ramadhan, menyambutnya dengan penuh kegembiraan, menggunakan kesempatan pada bulan tersebut untuk memperbanyak ketaatan. Shalat dimalam hari dan pada siang harinya berpuasa, membaca Al-qur’an dan berdzikir, yang mana ini semua merupakan ghanimah bagi setiap muslim.

👎🏻🌓 Adapun orang-orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mempersiapkan berbagai kegiatan-kegiatan yang negatif, seperti acara musik, acara drama yang bersambung, acara -acara lawakan atau perlombaan kuis, yang semua ini melalaikan kaum muslimin -dari ibadah-, maka mereka ini adalah bala tentara Syaithan.

⚠ Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari mereka, dan mentahzir mereka.

🌅🚫 Bulan Ramadhan bukanlah waktu untuk bermain-main atau perkara sia-sia seperti kuis-kuis dan semisalnya yang semua ini menyia-nyiakan waktu.

📚 Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14849

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

Sabtu, 28 Mei 2016

Sholat Malam di Bulan Ramadhan



🎁 Definisi Sholat Malam (Qiyaamul Lail)

✅ Sholat malam (qiyaamul lail) adalah sholat sunnah yang dilakukan di antara sholat Isya’ hingga sholat Subuh. Sholat malam itu terdiri dari rokaat genap dan rokaat ganjil.

🔰 Apa perbedaan istilah antara tarawih, tahajjud, dan witir?

💺 Jawabannya:

▶ Tarawih adalah istilah untuk sholat malam pada bulan Ramadhan.

⏩ Sedangkan Tahajjud adalah sebutan untuk sholat malam sebelum tidur (baik di dalam atau di luar Ramadhan).

➡ Witir adalah sholat malam berjumlah ganjil: bisa 1, 3, 5,7, atau 9 rokaat. Witir bisa dilakukan baik di luar maupun di dalam Ramadhan.

🎛 Tarawih dan Tahajjud rokaatnya berjumlah genap, sedangkan Witir rokaatnya berjumlah ganjil.

📡 Tarawih secara bahasa berasal dari kata at-Taraawiih yang berarti istirahat (sejenak). Dulu di masa para Sahabat Nabi, Imam sholat tarawih di bulan Romadhan membaca ratusan ayat tiap rokaatnya, sehingga mereka membutuhkan istirahat sejenak sebelum melanjutkan sholat.

📐 Setiap berapa rokaat istirahat sejenaknya itu? Ibnul Mandzhur dalam Lisaanul Arab menyatakan tiap 4 rokaat. Sedangkan Syaikh Athiyyah Muhammad Salim menyatakan tiap 2 rokaat.

📝 Sedangkan tahajud berasal dari kata at-Tahajjud yang mengandung makna bangun dari tidur di waktu malam (Syarh Shahih al-Bukhari libnil Baththol (3/108)). Karena itu, istilah tahajud diperuntukkan untuk sholat malam setelah bangun tidur. Ini adalah pendapat dari Alqomah, al-Aswad, dan Ibrahim an-Nakhai (dinukil dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya surat al-Isra’ ayat 79).

🔎 Karena total keseluruhan sholat malam seharusnya berjumlah ganjil, maka kadangkala dalam hadits disebutkan bahwa sholat malam itu adalah witir. Sholat malam identik dengan witir juga karena sholat sunnah di waktu siang tidak boleh berjumlah rokaat ganjil.

📈 Jumlah rokaat ganjil dalam sholat sunnah hanya berlaku untuk sholat malam.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📗 Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi).

▶ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
✍ http://telegram(dot)me/alistiqomah

Kamis, 26 Mei 2016

Apakah disyariatkan bergeser setelah shalat apabila ingin melakukan shalat yang lain




➖TANYA JAWAB➖➖➖
🕌Apakah disyariatkan bergeser setelah shalat apabila ingin melakukan shalat yang lain
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2016/05/apakah-disyariatkan-bergeser-setelah.html

❓Tanya:
Apakah disyaritakan bergeser atau berpindah tempat setelah shalat apabila ingin melakukan shalat yang lain?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

☝Yang jelas yang dianjurkan adalah memisahkan antara satu shalat dengan shalat yang lain. Memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits Muawiyah dalam riwayat Imam Muslim bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang menyambung antara satu shalat dengan shalat yang lain حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ sampai dia berbicara atau dia pindah (keluar, -red). Sampai dia berbicara atau dia pindah.

📎Kalau seorang selesai shalat wajib, lalu kemudian dia berdzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, setelah itu dia bangun, tidak perlu dia pindah! Tidak perlu dia pindah! Kecuali kalau seorang selesai shalat wajib, segera dia ingin mengerjakan shalat yang berikutnya, shalat sunnah misalnya. Sehingga seakan-akan tidak ada jeda antara yang wajib dengan yang sunnah, maka dia pindah untuk membedakan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Wallahu Ta'ala a'lam

Sabtu, 21 Mei 2016

NISHFU SYA'BAN



🍊 HADITS PERTAMA,
Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam « Mu'jam al-Kabir » dan « Mu'jam al-Ausath » ; dishahihkan oleh al-Albani dalam « as-Silsilah ash-Shahihah » , bahwa Nabi — shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

«يَطَّلِعُ الله عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ، إِلا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ».
« Allah 'Azza wa Jalla melihat kepada makhluk-makhluk-Nya pada MALAM NISHFU SYA'BAN (Pertengahan Sya'ban). Maka Allah MENGAMPUNI SEMUA MAKHLUK-NYA, kecuali :
💥 orang musyrik (yang menyekutukan Allah dalam ibadah), dan
💥 orang bertengkar/bermusuhan.»

🍋 HADITS KEDUA
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dishahihkan oleh al-Albani dalam « Shahih at-Targhib wa at-Tarhib », beliau katakan, "Shahih li ghairihi". Bahwa Nabi — shallallahu 'alaihi wa sallam — bersabda,

«يطلع الله إلى عباده ليلة النصف من شعبان، فيغفر للمؤمنين، ويمهل الكافرين، ويدع أهل الحقد بحقدهم حتى يدعوه».
« Allah melihat kepada hamba-hamba-Nya pada malam NISHFU SYA'BAN, maka Allah mengampuni kaum mukminin, menunda untuk orang-orang kafir, dan membiarkan para pendengki dengan kedengkian mereka hingga mereka meninggalkannya. »

🍒 HADITS KETIGA
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi 'Ashim dalam « as-Sunnah » , al-Albani mengatakan dalam « Zhilal al-Jannah » bahwa hadits tersebut, "Shahih li Ghairihi", bahwa Nabi — shallallahu 'alaihi wa sallam — bersabda :

«ينزل ربنا تبارك وتعالى إلى سماء الدنيا ليلة النصف من شعبان، فيغفر لأهل الأرض، إلا مشرك أو مشاحن».
« Rabb kita Tabaraka wa Ta'ala turun ke langit dunia pada MALAM NISHFU SYA'BAN. Maka Allah ampuni penduduk bumi, kecuali
💥 orang musyrik (yang menyekutukan Allah dalam ibadah), dan
💥 orang bertengkar/bermusuhan.»

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

Selasa, 17 Mei 2016

LAFAZH DZIKIR TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEBAGAI RINGTONE HP





Berkata Al 'Allamah Al Fauzan hafizhahullah

🌿 "Lafazh dzikir tidak boleh dijadikan sebagai ringtone hp.
🌺 Lafazh dzikir seperti Al Qur'an, hadits, takbir, adzan, itu tidak boleh dijadikan ringtone hp atau nada dering panggilan,
💥 karena hal ini mengandung penghinaan terhadap dzikirullah 'Azza wa Jalla".

__________
📚 Taujihat Lil Jundil Muslim (23)

*****
🗃 Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/05/lafazh-dzikir-tidak-boleh-dijadikan.html
🗳 Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
🕰 Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

----------
📝 الذكر لا يجعل نغمة للجوال !!


🔺قال العلامة الفوزان حفظه الله:

الذكر لا يجعل نغمة للجوال،
الذكر: قرآن أو حديث أو تكبير أو أذان، لا يجعل نغمة الجوال، ولا يجعل منبهًا على المكالمة ؛ لأن هذا فيه إهانة لذكر الله عز وجل.

📙 توجيهات للجندي المسلم: (23)


┈┈ ••✦✿✦•• ┈┈

✅ قناة حضرموت الدعوية
[http://cutt.us/gPVvP]

•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
📆 Selasa, 10 Sya'ban 1437 H // 17 Mei 2016 M

☄☄☄☄☄☄☄☄☄

Jumat, 25 Desember 2015

HUKUM MEMAKAN MAKANAN PERAYAAN MAULID





 حكم أكل طعام المولد ؟ 

▪للشيخ عبد المحسن العباد - حفظه الله - 
[http://cutt.us/D3PUk ]

✍ تفريغ المادة :

❪✵❫ السُّــــ☟ـــؤَالُ: 

[هل يجوز أكل طعام أهل البدعة ؟ علماً بأنهم يصنعون هذا الطعام لهذه البدعة، كصنع الطعام للمولد النبوي ؟ ]

❪✵❫ الجَـــ☟ـــوَابُ: 

《 الواجب تنبيههم على أن يبتعدوا عن البدع ، ويتركوا الأمور المحرمة، وعلى الإنسان أن لا يأكل من الطعام الذي صنع لأمور مبتدعة ولأمور محرمة 》 .

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•


HUKUM MEMAKAN MAKANAN PERAYAAN MAULID


 Syaikh Abdul Muhsin Al'abad  حفظه الله ورعاه

 soal:

Apakah boleh memakan makanan ahlul bid'ah yang mana di ketahui bahwasanya mereka membuat makanan ini  untuk kebid'ahan,
seperti membuat makanan untuk perayaan maulid nabi.. ?

 Jawab(Syaikh Abdul Muhsin Al'Abaad Hafidazhulloh)  :

Wajib untuk memperingati mereka agar supaya menjauhi perkara bid'ah ini dan meninggalkan perkara yang di haramkan ini

 Dan setiap manusia hendaklah tidak memakan dari makanan yang di buat untuk suatu perkara amalan yang bid'ah dan juga untuk suatu perkara amalan yang di haramkan"

🔅🔅🔅🔅

Admin Group :
» Fawaid ilmiyah wad durus || www.fawaidilmiyahwaldurus.blogspot.co.id

)) Channel Telegram: @fawaid_ilmiyahwaldurus || http://bit.ly/fawaid_ilmiyahwaldurus

Rabu, 23 Desember 2015

Hukum Sholat Dengan Celana Ketat





Berikut ini, Fatwa dari Fadhilatus Syaikh Abdul 'Aziz ibnu Baz Rohimahullah, Ketika Beliau ditanya tentang Orang Yang Sholat Menggunakan Bantholun yaitu Celana semisal Levis yang sempit, sesak dan tidak longgar.
Bukanlah yang dimaksud adalah Bahannya.
Tetapi Bentuknya yang SEMPIT, TIDAK LONGGAR SEHINNGA MEMBENTUK AUROTNYA.
Maka Masuk padanya Celana2 Kantor, Karyawan walaupun bahannya bukan Levis TETAPI SIFATNYA SAMA(Sempit).

🔎 Mari Kita Simak Fatwa Beliau Rohimahullah :


حكم الصلاة بـ(البنطلون)

HUKUM SHOLAT DENGAN BANTHOLUN

السائل (ع.ع) الرياض يقول: ما حكم لباس سروال "البنطلون"؟ خاصة أن بعض من يلبسه ينكشف جزء من عورته، وذلك وقت ركوعه وسجوده في الصلاة.

Penanya Berkata : "Apa Hukum Menggunakan Celana "Bantholun?"
Terkhusus bagi sebagian Yang Menggunakannya, TERSINGKAP SEBAGIAN AUROTNYA(karena ketat), dan hal itu NAMPAK saat RUKU' dan SUJUD dalam Sholat ."


 إذا كان البنطلون - وهو السراويل - ساتراً ما بين السرة والركبة للرجل، واسعاً غير ضيق صحت فيه الصلاة، والأفضل أن يكون فوقه قميص يستر ما بين السرة والركبة، وينزل عن ذلك إلى نصف الساق أو إلى الكعب؛ لأن ذلك أكمل في الستر.

 As Syaikh Rohimahullah menjawab :
"Apabila Bantholun tersebut -yakni celana panjang tersebut-
1》Bisa Menutupi antara Pusar dan Lutut bagi Laki2"
2》LEBAR, TIDAK SEMPIT
Maka SHOLATNYA SAH.
Dan Yang Afdhol, Ia memakai GAMIS diatasnya yang bisa Menutupi Pusar dan Lututnya.
Yang GAMIS tersebut Menutupi sampai SETENGAH BETIS atau Hampir MATA KAKINYA, Karena Hal Itu(menggunakan Gamis), Lebih Sempurna dalam Menutup AUROT."

والصلاة في الإزار الساتر أفضل من الصلاة في السراويل إذا لم يكن فوقها قميص ساتر؛ لأن الإزار أكمل في الستر من السراويل.

"Dan Sholat Menggunakan SARUNG YANG BISA MENUTUPI(AUROT) ITU LEBIH AFDHOL dari pada Sholat Menggunakan Celana, JIKA TIDAK MENGGUNAKAN GAMIS YANG MENUTUPI AUROTNYA.
Karena SARUNG LEBIH SEMPURNA DALAM MENUTUPI AUROT DARI PADA SE-MATA2 CELANA PANJANG."
(Selesai Jawaban Beliau Rohimahullah)


 Kesimpulan :
1》Tidak Syah Orang yang Sholat jika :
      ~Celananya Ketat dan Sempit sehingga Lekukan Aurot Pantat dan Pahanya Nampak
      ~Pusar dan diatas 1/2 Betis nya tidak tertutupi

2》Bagi Yang Sholat menggunakan Celana KETAT dan SEMPIT, apapun Bahannya. Maka SUDAH SEMESTINYA Ia menggunakan GAMIS/JUBAH (asal TIDAK ISBAL) Atau BISA menggunakan SARUNG.


 TANBIH :
______________

       Ini Ana peruntukkan kepada Ana Pribadi dan Ikhwah sekalian dan Saudara2 Kita Kaum Muslimin.
Bahwa Bagi Kita yang hendak Sholat, hendaknya memperhatikan Celana Kita.
Kadang Kita TERTIPU dengan MODEL CELANA GAUL YANG SETENGAH BETIS, NAMUN TERNYATA JIKA DIPAKAI RUKU' DAN SUJUD SEMPIT dan KETAT.
INI BAHAYA, MERUGIKAN❗
Bagi Kita yang Kerja Kantoran/semisalnya Hendaknya selalu sedia Sarung atau Gamis/Jubah untuk Sholat.
☝🏻Karena terkadang Kita Anggap Celana Kita tidak BEGITU KETAT, NAMUN KITA TIDAK SADAR KALAU DIPAKAI RUKU'DAN SUJUD TERNYATA MASIH MASUK KATEGORI KETAT/SEMPIT MEMBENTUK AUROTNYA DARI PANTAT HINGGA LUTUTNYA.
DAN BAHKAN TEMAN KITA PUN MENILAI CELANA KITA KETAT, NAMUN....NAMUN.....SUNGKAN MENEGURNYA.
Ini BERMUDHOROT /BAHAYA❗
❗Karena minimalnya SHOLAT KITA SAH TETAPI MEMBAWA DOSA, KARENA AUROT TIDAK TERTUTUPI DENGAN SEMPURNA❗

 Pernah disebutkan oleh Salah Satu Ustadz Kita, bahwa Asal Muasal Celana Kaum Muslimin adalah SIRWAL (Celana Lebar,Tidak Ketat, Tebal Bahannya).
Dan Akhirnya Celana Bantholun berkembang di-tengah2 Kaum Muslimin, dikarenakan Saat Negeri2 Kaum Muslimin JATUH DITANGAN NAJIS MEREKA, Mereka Orang2 Kuffar Memperkenalkan Celana Bantholun dan Akhirnya Kaum Muslimin MENIRU GAYA MEREKA.
Sampai yang Kita Saksikan Sendiri Sekarang ini, dengan Berbagai Modelnya.
Ada yang Isbal dan ada yang tidak.

 Maka Bagi Ikhwah sekalian,
Ini Nasehat untuk Ana Pribadi Khususnya.
Semestinya bagi Kita, jika Bukan Karena TUNTUTAN KERJA atau KEPERLUAN YANG LAIN, maka Hendaknya jika Kita Keluar Rumah walaupun tidak akan ke Masjid.
Alangkah Baiknya, Kita berpakaian 'Ala Muslim, bahkan Pakaian Siap Sholat.
🏻 Pakai Peci
🏻 Pakai Gamis/Sarung
🏻 Dalam Rangka Menyelisihi Orang2 Kafir yang Seringnya Pakaiannya Sama dengan Kaum Muslimin Umumnya.
Kadang Kita ragu saat akan memberikan Salam.
Karena Pakaiannya.
Ia Muslim atau Bukan ?
Ternyata Muslim.....


Wallahu A'lam Bis Showāb


___________________________________


 Nurhadi Atthubāny


__________ FIAS Thuban_________
  (Fawāid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)

Sabtu, 12 Desember 2015

SHALAT BERJAMA’AH DI MASJID ADALAH WAJIB



Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
...........................

🌼 “Shalat berjama’ah hukumnya FARDHU (WAJIB). Kewajiban bagi yang mendengar panggilan adzan adalah memenuhi panggilan sang muadzin.
📛 Tidak boleh baginya shalat sendirian, tidak boleh pula dia shalat di rumah meskipun berjama’ah di rumah. Tidak boleh bagi mereka melakukan itu.

💡 Namun yang wajib adalah SHALAT BERJAMA’AH BERSAMA KAUM MUSLIMIN DI MASJID-MASJID.”

📕 Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, li Ibni Baz, editor asy-Syuwa’ir, 11/115


صلاة الجماعة فريضة، والواجب على من سمع النداء أن يجيب المؤذن، وليس له أن يصلي وحده، ولا في البيت ولو جماعة في البيت، ليس لهم ذلك، بل الواجب أن يصلوا مع المسلمين في مساجدهم

فتاوى نور على الدرب لابن باز بعناية الشويعر (11/ 115)

••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Channel Telegram https://goo.gl/OB9iJ6

~~~~~~~~~~~~

Selasa, 08 Desember 2015

KAJIAN KAMIS - "AlFiqhul Muyassar" : Udzur Untuk Tidak Sholat Berjamaah




🏠Beberapa Pihak Yang Mendapatkan Udzur Untuk Tidak Sholat Berjamaah :

1⃣ Orang Sakit yang sangat memberatkan baginya untuk hadir berjamaah
Sebagaimana Firman Allah dalam surat AlFath : 17

2⃣ Orang yang menahan buang hajat atau telah dihidangkan makanan baginya, maka disyariatkan agar memenuhi hajat terlebih dahulu

3⃣ Orang yang ditimpa rasa takut pada kondisi tertentu yang bisa memadhorotkan dirinya, keluarga atau hartanya

4⃣ Adanya hujan, banjir lumpur, salju dan lain2 yang menyusahkan dirinya untuk berjamaah

5⃣ Adanya rasa berat karena panjangnya Sholat Sang Imam, saat Ia memiliki kebutuhan yang mendesak

6⃣ Adanya kekhawatiran yang sangat akan tertinggal rombongan Safar jika ia Masuk dalam Jamaah dalam keadaan Adzan telah dikumandangkan

7⃣ Khawatir akan meninggalnya keluarga/saudaranya jika tidak menemaninya ketika itu dalam keadaan Adzan sudah dikumandangkan

8⃣ Orang yang Terlilit hutang dan tidak ada sedikitpun harta yang bisa Ia bayarkan dalam keadaan Ia dituntut untuk membayar ketika itu dan ini terjadi saat Adzan telah dikumandangkan, maka boleh baginya tidak Sholat berjamaah


Wallahu A'lam bis Showaab


📚 AlFiqhul Muyassar

📆 Kajian Kamis Sore
      Jam 16.00 WIB

🏡 Jl.Mastrip 9, Karang Indah - Tuban



____________FIAS Thuban____________
  (Fawaid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)

Senin, 02 November 2015

KAJIAN KAMIS - "AlFiqhul Muyassar" : Sholat berjamaah (2)



Setelah kita sebutkan Permasalahan yang Pertama terkait "Keutamaan Sholat Berjamaah dan Hukumnya", maka pada kesempatan ini akan Kita sebutkan Permasalahan Yang Kedua.

PERMASALAHAN YANG KEDUA :
"Jika Seseorang Masuk Masjid Dalam Keadaan Telah Sholat, Apakah Wajib Baginya(mengulangi) Sholat Bersama Jamaah (yakni) Sholat Yang Telah Ia Laksanakan Tadi ?".

 Jawab :
Tidak Wajib baginya mengulang Sholatnya bersama Jama'ah di Masjid tersebut.
Akan tetapi diSunnahkan baginya Ikut Sholat Berjamaah.
Berdasarkan Sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam kepada Dua Orang yang Menyendiri Tidak Sholat Berjamaah di Masjid (Karena keduanya telah Sholat) :

إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم ، فإنها لكما نافلة

"Jika Kalian berdua telah Sholat di tempat Kalian kemudian Kalian Berdua mendatangi Masjid yang sedang Sholat Berjamaah, maka Sholatlah Kalian Berdua BERSAMA MEREKA karena sesungguhnya Sholat tersebut merupakan Amalan Sunnah bagi Kalian Berdua"!
[HR. Abu Dawud : 575, AtTirmidzi : 219, yang di Shohihkan oleh Al Imam Al Albany Rohimahumullah]
Wallahu A'lam.
__________________________________

 PERMASALAHAN YANG KE TIGA :
Jumlah Minimal Yang Dengannya Bisa Terealisasi Sholat Berjamaah.

Jumlah Minimal Sholat Berjamaah adalah DUA, dengan Tanpa adanya PERSELISIHAN.
Sebagaimana Sabda Ar Rosul Shollallahu 'alaihi wa Sallam kepada Malik Ibnul Huwairits Rodhiyallahu 'anhu :

إذا حضرة الصلاة فأذنا ثم أقيما وليؤمكما أكبركما

"Apabila Sholat telah tiba maka Adzanlah salah satu dari Kalian Berdua kemudian Iqomahlah dan hendaknya Yang Paling Tua diantara Kalian Mengimami".
[HR. AlBukhory : 658 dan Muslim : 674]
__________________________________

PERMASALAHAN YANG KE EMPAT :
Dengan Apa Sholat Berjamaah Didapat ?

Jawab :
Sholat Berjamaah (semata mata) didapat dengan mendapatkan SATU ROKAAT dalam Sholat.
Berdasarkan Sabda Nabiyyuna Shollallahu 'alaihi wa Sallam :

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئا، ومن أدرك ركعة فقد أدرك الصلاة

"Jika Kalian mendatangi Sholat dan Kami sedang Sujud maka Sujudlah dan Jangan meninggalkan sedikitpun. Serta Barang Siapa yang MENDAPATI SATU ROKAAT, MAKA SUNGGUH IA TELAH MENDAPATKAN SHOLAT BERJAMAAH".
[HR. Abu Dawud : 875, Ibnu Majah : 468 dan diShohihkan oleh Al Imam Al AlBany Rohimahumullah].

🏻Walaupun demikian sebagian Ahlul Ilmi(Para Ulama) menjelaskan bahwa Barang siapa yang Ia Masbuq mendapati Jamaah nya Imam saat Tasyahhud Akhir yang dengan ini Ia tidak dianggap mendapatkan SATU ROKAAT, namun Yang Afdhol(utama) baginya adalah Masuk kedalam Shof Jamaah tersebut bersama Imam.
🏻 Karena keumuman Hadits Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam :

إذا أقيمت الصلاة فلا تأتوها تسعون وأتوها تمشون وعليكم السكينة فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

Artinya : " Jika Sholat telah ditegakkan maka Janganlah mendatanginya dengan berlari-lari kecil dan Keharusan bagi Kalian mendatanginya dengan Tenang. Maka, Apa saja yang Kalian dapati(bersama Imam), SHOLATLAH dan Apa yang Kalian luput(darinya), SEMPURNAKANLAH ".
[HR. AlBukhory dan Muslim]
Wallahu A'lam bis Showāb !
Bārokallahu Fîkum
___________________________________
 AlFiqhul Muyassar
[Kajian setiap Kamis Sore, Insyā Allah]

✏ Abu Ishaq AtThübāny
     FIAS Thuban

Sabtu, 24 Oktober 2015

KAPAN PELAKSANAAN Shaum Tasu'a & 'Asyura tahun 1437 H ?




Tentang KAPAN PELAKSANAAN Shaum Tasu'a & 'Asyura tahun 1437 H ini
(Hari Kamis & Jum'at, ataukah Hari Jum'at dan Sabtu)

Bersama al-Ustadz Luqman Ba'abduh  hafizhahullahu...
Masjid Ma'had As-Salafy Jember ll
Malam Kamis, 09 Muharram 1437H ll Rabu, 21 Oktober 2015 M
-------------
🌄 Ba'da Maghrib...
- Durasi (13:47) = 2,36 MB

 Unduh AUDIO  disini  (klik)

Majmu'ah Manhajul Anbiya

أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH


========================
komentar Ust Afifuddin hafizhahullah di manhajul anbiya 1 atas penjelasan ust Luqman hafizhahullah tentang puasa asyura,

"Semoga Allah membalasnya dgn kebaikan atas penjelasan ini,seperti inilah dai sunnah mereka mendidik murid2nya utk ittiba'(mengikuti dalil) bukan taqlid,

Dan seperti inilah dai sunnah saling menghormati antara satu dgn yg lain dalam perkara2 ijtihadiyah.
Kita memohon kepada Allah agar memberkahi ilmu2 mrk dan kesungguhan2 mereka"
___________________
جزاه الله خيرا على البيان...
هكذا دعاة السنة يربون طلابهم على الاتباع لا على التقليد...
وهكذا دعاة السنة يحترم بعضهم بعضا فى الامور الاجتهادية.
نسأل الله تعالى ان يبارك في علومهم و جهودهم.

✒ al-Ustadz Afifudin Hafizhahullah
Sumber : MTIQ


=======================
Tanya Jawab Singkat

Pertanyaan :
Bismillaah.
Ana mau bertanya ustadz.
Hari Asyura di Indonesia, jatuh pada hari Jum'at. Sementara di Negri Saudi, jatuh pada hari Sabtu.
Apakah boleh kita bebas mengikuti yang mana saja dalam hal ini?
Baarakallaahufiiyk
(Faqih 'Umar Mascatty)

 Dijawab Oleh : Al-Ustadz Muhammad 'Umar As Seweed hafizhahullaah (Selasa, 07 Muharram 1437H) :

 "Puasalah hari Jum'at dan Sabtu. Mudah-mudahan dengan itu, menyelisihi yahudi dan sekaligus menepati Asyura."

Wallaahu a'lam bish shawaab

Al-Manshurah Singaraja

=======================

Hari Asyura di Indonesia, jatuh pada hari Jum'at. Sementara di Negri Saudi, jatuh pada hari Sabtu.
Apakah boleh kita bebas mengikuti yang mana saja dalam hal ini?
_________
Tambahan jawaban dari Al-Ustadz Abu Muhammad Khairul Umam Bali (di Madinah) hafizhahullah:

"Kita puasa 3 hari (Kamis -besok-, Jum'at, dan Sabtu) lebih bagus lagi, dengan beberapa alasan :

1. Keluar dari perselisihan (dimana Indonesia metetapkan bahwa puasa 'Asyura adalah Jum'at dan Negri Saudi adalah Sabtu), maka kita tidak keluar dari puasa tanggal 9 dan 10 Muharram bi'idznillah, karena kalau tanggal 10 jatuhnya jum'at, berarti kita telah puasa tanggal 9 yang mana Rosulullah صلى الله عليه وسلم bertekad untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram.

2. Begitu juga kalau jatuhnya puasa 'Asyura pada hari Sabtu, kita juga akan mendapatkan keutamaan puasa pada hari Kamis

3. Dan kita juga mendapatkan keutamaan puasa 3 hari setiap bulan.

4. Semakin sering kita berpuasa di bulan ini maka makin bagus karena sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram."
Wallaahu a'lam bish shawaab

Al-Manshurah Singaraja

 
Loading ...