Tanya: Bismillah, ana mau tanya ustadz Apakah boleh memajang mahar pernikahan di dalam rumah. Maharnya berupa uang kertas berbentuk masjid dan uang kertas berbentuk tulisan Alloh dan Muhammad
Syukron
Dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdillah Syukri Sangatta Hafidzahullahu:
Terkait dengan hukum menggantungkan mahar yang berupa uang di dinding yang kemudian dirangkai dengan bentuk nama Allah dan Rasul-NYA.
Jawabannya:
Pada permasalahan ini perlu kita bertanya apa maksud menggantungkan mahar dengan bentuk nama Allah dan RasulNYA?
Para ulama menjelaskan bahwa maksud mereka-mereka yang menggantung nama-nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran didinding adalah sebagai berikut :
1. Menggantungkanya dengan maksud " Meminta BAROKAH".
Jika maksudnya adalah meminta barokah maka "cara" meminta barokah yang seperti ini tidak dibenarkan.
Karena cara yang seperti ini tidak pernah dicontohkan Rasulullah dan tidak pula pernah dicontohkan oleh para Sahabat.
2. Menggantungkanya dengan maksud sebagai pengingat akan kematian dan yaumul qiyamah.
Maka yang seperti ini pada kenyataanya tidak banyak menyampaikan kepada tujuan yang dimaksud.
Betapa banyak orang yang lalai dari peringatan dari ayat-ayat Al-Quran yang tergantung didinding.
3. Menggantungkanya dengan maksud sebagai penolak bala atau penjaga rumah dari kejahatan jin dan yang semisalnya.
Maka yang seperti ini adalah BID'AH.Karena para salaf tidak pernah melakukannya.
Hanya saja yang diperintahkan Rasulullah adalah dengan membaca ayat kursi-misalnya-dan tidak menggantungkannya.
4. Menggantungkanya dengan maksud sebagai pajangan dan perhiasan dinding.
Maka sungguh tidaklah pantas menjadikan nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran sebagai perhiasan yang dipajang memperindah sebuah ruangan.
Nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran adalah sangat MULIA yang sepantasnya diAGUNGKAN diatas segala sesuatu.
5. Menggantungkanya dengan maksud mengharap barokah dari Rasulullah.
Maka meminta barokah dengan cara yang seperti ini tidak ada contohnya dari Shahabat.
6. Menggantungkan nama ALLAH dan Rasul-NYA secara SEJAJAR atau BERGANDENGAN di dinding hal ini terkandung padanya makna penyekutuan kepada ALLAH
karena telah mensejajarkan ALLAH dan Rasul-NYA.Dan ini tidak boleh dilakukan.
Ini kesimpulan dari jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin dalam beberapa fatwa beliau. Wallahu alamu bishowab
Sumber: WA Salafy Sangatta
-----------------------------
📚Kajian Ilmiah Bontang
0 komentar:
Posting Komentar