Tanya : Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?
Jawab:
Kehilangan keperawanan bisa karena
beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik
sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan
istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini.
Memang dahulu si perempuan telah
melakukan perbuatan zina kemudian dia bertobat dan menyesal. Keperawanan
juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini disebutkan
oleh ulama. Bisa pula keperawanan hilang karena melompat dari satu
tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang
tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.
Jika si perempuan mengaku keperawanannya
hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si
lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa
ketika itu, hal ini juga tidak bermudarat, apabila telah berlalu pada si
perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.[1]
Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu
saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia telah bertobat dan
menyesali perbuatannya. Hal ini pun tidak memudaratkan si lelaki
(suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru
seharusnya ditutupi/dirahasiakan. Apabila besar prasangkanya bahwa si
perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan
sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik
dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan
menjadi sebab fitnah dan kejelekan.
(Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286—287)
[1] Istibra’ rahim: tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid.
sumber :http://asysyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar