๐ KAJIAN FIQIH 4⃣
_________
☝๐ผBeberapa Pihak yang HALAL darahnya untuk di bunuh :
๐ Pezina yang statusnya sudah menikah
๐ Pembunuh jiwa dengan tanpa alasan yang benar
⛪ Murtad
๐ฃ Pemberontak
๐ Pelaku Homoseks
๐ Seseorang yang menikahi Hewan
๐ฎ Tukang sihir
๐ Pencuri untuk yang ke-5 kalinya, setiap pencurian telah dikenai hukum had
๐ป Pecandu Miras yang ke-4 kalinya
๐ Seseorang yang meninggalkan Sholat dan tidak mau bertobat
๐ Seseorang yang menikahi Mahromnya sendiri
๐ Seseorang yang DIBAI'AT selain Penguasa Muslim yang Sah
☝๐ผPerlu diingat selalu, bahwasanya Hukuman had itu wewenang nya Pemerintah atau pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk mewakilinya.
⛔ Bukan wewenang :
○ Pimpinan Ormas/Partai
● Pimpinan PonPes
○ Kepala Sekolah
● Kepala Suku
○ Kepala Keluarga
● Dan lain-lain
⬆ Kecuali mereka semua ditunjuk oleh Pihak Pemerintah/Hakim untuk mewakilinya
⛱ Wallohu A'lam
Baarokallohu fiikum
๐ก Kajian Al Fiqhul Muyassar
Senin - Jum'at
(16.00-17.15 wib)
In syaaAlloh
▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪
๐ด FIAS-Thuban _______⛵
(Fawฤid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)
▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫
0 komentar:
Posting Komentar