📜 KAJIAN FIQIH 4⃣
_________
☝🏼Beberapa Pihak yang HALAL darahnya untuk di bunuh :
💄 Pezina yang statusnya sudah menikah
💉 Pembunuh jiwa dengan tanpa alasan yang benar
⛪ Murtad
💣 Pemberontak
🛍 Pelaku Homoseks
🗄 Seseorang yang menikahi Hewan
🔮 Tukang sihir
🔐 Pencuri untuk yang ke-5 kalinya, setiap pencurian telah dikenai hukum had
🍻 Pecandu Miras yang ke-4 kalinya
🎉 Seseorang yang meninggalkan Sholat dan tidak mau bertobat
🎈 Seseorang yang menikahi Mahromnya sendiri
🗞 Seseorang yang DIBAI'AT selain Penguasa Muslim yang Sah
☝🏼Perlu diingat selalu, bahwasanya Hukuman had itu wewenang nya Pemerintah atau pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk mewakilinya.
⛔ Bukan wewenang :
○ Pimpinan Ormas/Partai
● Pimpinan PonPes
○ Kepala Sekolah
● Kepala Suku
○ Kepala Keluarga
● Dan lain-lain
⬆ Kecuali mereka semua ditunjuk oleh Pihak Pemerintah/Hakim untuk mewakilinya
⛱ Wallohu A'lam
Baarokallohu fiikum
🏡 Kajian Al Fiqhul Muyassar
Senin - Jum'at
(16.00-17.15 wib)
In syaaAlloh
▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪
🌴 FIAS-Thuban _______⛵
(Fawāid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)
▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫
0 komentar:
Posting Komentar