Selasa, 14 Juni 2016

KAJIAN FIQIH ROMADLON : Jinayat (4)




📜 KAJIAN FIQIH 4⃣
_________


☝🏼Beberapa Pihak yang HALAL darahnya untuk di bunuh :

💄 Pezina yang statusnya sudah menikah
💉 Pembunuh jiwa dengan tanpa alasan yang benar
⛪ Murtad
💣 Pemberontak
🛍 Pelaku Homoseks
🗄 Seseorang yang menikahi Hewan
🔮 Tukang sihir
🔐 Pencuri untuk yang ke-5 kalinya, setiap pencurian telah dikenai hukum had        
🍻 Pecandu Miras yang ke-4 kalinya
🎉 Seseorang yang meninggalkan Sholat dan tidak mau bertobat
🎈 Seseorang yang menikahi Mahromnya sendiri
🗞 Seseorang yang DIBAI'AT selain Penguasa Muslim yang Sah


☝🏼Perlu diingat selalu, bahwasanya Hukuman had itu wewenang nya Pemerintah atau pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk mewakilinya.

⛔ Bukan wewenang :
○ Pimpinan Ormas/Partai
● Pimpinan PonPes
○ Kepala Sekolah
● Kepala Suku
○ Kepala Keluarga
● Dan lain-lain

⬆ Kecuali mereka semua ditunjuk oleh Pihak Pemerintah/Hakim untuk mewakilinya

⛱ Wallohu A'lam
       Baarokallohu fiikum


🏡 Kajian Al Fiqhul Muyassar
       Senin - Jum'at
       (16.00-17.15 wib)
        In syaaAlloh


▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪
🌴 FIAS-Thuban _______⛵
  (Fawāid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)
▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...