📜 KAJIAN FIQIH 3⃣
________
🌡MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
-----------------------------------------
1⃣ Pembunuhan dengan sengaja
(QS.An Nisa' : 93)
2⃣ Pembunuhan semi sengaja
(HR.Ahmad dan Abu Dawud : 4565)
3⃣ Pembunuhan karena keliru/salah
(QS.An Nisa' : 92)
🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸
1⃣ PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA
------------------------------------------
Sebuah pembunuhan teranggap sebagai pembunuhan dengan sengaja manakala telah terpenuhi TIGA SYARAT, jika hilang salah satunya maka TIDAK TERANGGAP sebagai Pembunuhan dengan Sengaja.
Tiga Syarat tersebut sebagai berikut :
1》Adanya niatan untuk membunuh
2》Pihak yang terbunuh tidak halal darahnya
3》Alat yang digunakan berdasarkan keumuman Manusia bisa digunakan untuk membunuh
🌿 Nas-alullohas Salaamah wal 'Aafiyah fid Dunya wal Aakhiroh
Wallohu A'lam bis Showab
Baarokallohu fiikum
📚 : Al Fiqhul Muyassar, hal.342-342
🖊 Abu Ishāq At Thubāny
○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○
🌴 FI - Ahlus Sunnah, Thuban ___⛵
●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●●○●○●○●○●○
0 komentar:
Posting Komentar