π KAJIAN FIQIH 3β£
________
π‘MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
-----------------------------------------
1β£ Pembunuhan dengan sengaja
(QS.An Nisa' : 93)
2β£ Pembunuhan semi sengaja
(HR.Ahmad dan Abu Dawud : 4565)
3β£ Pembunuhan karena keliru/salah
(QS.An Nisa' : 92)
πΈπΉπΈπΉπΈπΉπΈπΉπΈπΉπΈπΉπΈ
1β£ PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA
------------------------------------------
Sebuah pembunuhan teranggap sebagai pembunuhan dengan sengaja manakala telah terpenuhi TIGA SYARAT, jika hilang salah satunya maka TIDAK TERANGGAP sebagai Pembunuhan dengan Sengaja.
Tiga Syarat tersebut sebagai berikut :
1γAdanya niatan untuk membunuh
2γPihak yang terbunuh tidak halal darahnya
3γAlat yang digunakan berdasarkan keumuman Manusia bisa digunakan untuk membunuh
πΏ Nas-alullohas Salaamah wal 'Aafiyah fid Dunya wal Aakhiroh
Wallohu A'lam bis Showab
Baarokallohu fiikum
π : Al Fiqhul Muyassar, hal.342-342
π Abu IshΔq At ThubΔny
βββββββββββββββββββββββββββββββ
π΄ FI - Ahlus Sunnah, Thuban ___β΅
βββββββββββββββββββββββββββββββ
0 komentar:
Posting Komentar