Selasa, 14 Juni 2016

KAJIAN FIQIH ROMADLON : Jinayat (3)





πŸ“œ KAJIAN FIQIH 3⃣
________



🌑MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
-----------------------------------------
1⃣ Pembunuhan dengan sengaja
       (QS.An Nisa' : 93)

2⃣ Pembunuhan semi sengaja
       (HR.Ahmad dan Abu Dawud : 4565)

3⃣ Pembunuhan karena keliru/salah
       (QS.An Nisa' : 92)

πŸ”ΈπŸ”ΉπŸ”ΈπŸ”ΉπŸ”ΈπŸ”ΉπŸ”ΈπŸ”ΉπŸ”ΈπŸ”ΉπŸ”ΈπŸ”ΉπŸ”Έ

1⃣ PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA
------------------------------------------
                Sebuah pembunuhan teranggap sebagai pembunuhan dengan sengaja manakala telah terpenuhi TIGA SYARAT, jika hilang salah satunya maka TIDAK TERANGGAP sebagai Pembunuhan dengan Sengaja.
Tiga Syarat tersebut sebagai berikut :
1》Adanya niatan untuk membunuh
2》Pihak yang terbunuh tidak halal darahnya
3》Alat yang digunakan berdasarkan keumuman Manusia bisa digunakan untuk membunuh


🌿 Nas-alullohas Salaamah wal 'Aafiyah fid Dunya wal Aakhiroh
Wallohu A'lam bis Showab

Baarokallohu fiikum


πŸ“š : Al Fiqhul Muyassar, hal.342-342

πŸ–Š Abu Ishāq At Thubāny



○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○
🌴 FI - Ahlus Sunnah, Thuban ___β›΅
●○●○●○●○●○●○●○●○●○●○●●○●○●○●○●○

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...