Sabtu, 24 Oktober 2015

RIYADHOH ILMIYYAH : Tayammum


HASIL  RIYADHOH ILMIYYAH 
Ahad, 27 Dzulhijjah 1436 H ( 11 Oktober 2015 M ) 

oleh : Abu Ishaq At Thubany

Beberapa Keadaan Yang Membolehkan Tayammum :
1.  Tidak mendapati Air setelah masa pencarian yang Maksimal, baik ketika Safar maupun Mukim.
2.  Adanya Udzur Syar'i sehingga tidak bisa menggunakan Air.📬 

Beberapa Permasalahan :
Pertanyaan :
Apakah Tayammum batal jika seseorang hendak Sholat ternyata mendapati air ?

Jawaban :
Berkata Al Imam Ibnu 'Abdil Bar Rohimahullah :
أجمع العلماء على أن من تيمم بعد أن طلب الماء فلم يجده ثم وجد الماء قبل دخوله في الصلاة - أن تيممه باطل لا يجزيه أن يصلي به وأنه عاد بحاله قبل التيمم .
" Para Ulama telah bersepakat bahwa Orang Yang Bertayammum setelah mencari air namun tidak mendapatkannya, KEMUDIAN IA MENDAPATI AIR SEBELUM IA SHOLAT. Berarti TAYAMMUMNYA BATAL, tidak bisa mencukupinya untuk Sholat dengannya dan sesungguhnya Ia TELAH KEMBALI kepada keadaan Sebelum Bertayammum(Wajib Berwudhu)".
Wallahu A'lam.
_____________________________________
Seseorang sedang Sholat dengan Tayammum, kemudian ada air saat ia sedang sholat, apa yang harus Ia lakukan?

Jawaban :
Dalam Kasus ini ada 2 dua pendapat :
■ Pendapat Pertama
   Adalah pendapatnya Madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad, AtTsaury dan Ibnu Hazm.
Hanya saja Dalil yang menjadi sandaran mereka Rohimahumullah Hadits nya Dho'if. Sehingga tidak bisa dijadikan HUJJAH.
□ Pendapat Kedua
   Adalah pendapatnya Madzhab Malikiyyah, Imam As Syafi'i, satu riwayat dari Imam Ahmad yang merupakan pendapat terbaru Beliau, Abu Tsaur, Dawud dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah.
Mereka berhujjah dengan Firman Allah surat Muhammad ayat 23 :
{ ولا تبطلوا أعمالكم }
Artinya : " Janganlah Kalian membatalkan Amalan2 Kalian "
Dan mereka Rohimahumullah berkata : Maka tidak diperkenankan baginya KELUAR DARI SHOLAT karena hal tersebut(Ada Air saat ia sedang Sholat).
Wallahu A'lam
______________________________________
Lalu bagaimana jika Ia telah menunaikan Sholat dengan Tayammum, kemudian mendapati air saat Ia telah selesai Sholat NAMUN keadaannya belum keluar waktu Sholat, Apakah Ia harus mengulangi Sholatnya?

Jawaban :
Jika telah keluar waktu Sholat, maka sudah jelas baginya bahwa Ia tidak perlu mengulang Sholatnya.
Akan tetapi jika BELUM KELUAR WAKTU SHOLAT, maka Ada DUA PENDAPAT dikalangan Para Ulama, sebagai berikut :

□ Pendapat Pertama
Adalah Mereka yang berpendapat TIDAK WAJIB MENGULANG SHOLATNYA.
Ini adalah Pendapatnya Al Imam Malik, Sufyan AtTsaury, Al Auza'i, AlMuzany, At Thohawy dan satu riwayat dari Imam Ahmad serta pendapatnya Ibnu Hazm Rohimahumullah.
Dan inilah PENDAPAT YANG ROJIH/BENAR.

■ Pendapat Kedua
Mereka yang berpendapat WAJIBNYA MENGULANG SHOLATNYA.
Ini merupakan pendapat Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam As Syafi'i Rohimahumallah.

Dalil bagi Pendapat Pertama :
Adalah Hadits dengan sanad yang Hasan dari Abu Sa'id AlKhudri Rodhiyallahu 'anhu Beliau berkata : " Ada dua Orang laki2 sedang Safar, saat Tiba Sholat Keduanya tidak membawa Air. Maka keduanya bertayammum dengan Debu Yang Suci kemudian Sholat. Kemudain Setelah itu Keduanya MENDAPATI AIR saat WAKTU SHOLAT BELUM KELUAR, Maka salah Seorang dari Mereka Berwudhu kemudian (mengulangi) Sholat nya sementara yang lain Tidak Mengulanginya. Akhirnya, Keduanya mendatangi Rosulullah Shollallahu 'alaihi wa Sallam lalu menyebutkan hal itu kepada Beliau. Maka Beliau Shollallahu 'alaihi wa Sallam berkata kepada Sahabat Beliau Yang Tidak Mengulang Sholatnya :
أصبت السنة وأجزأتك صلاتك
"Engkau mencocoki Sunnah dan Sholatmu telah mencukupimu"
Dan Nabi juga berkata kepada Sahabat Beliau yang Telah Berwudhu dan Mengulang Sholat nya :
لك الأجر مرتين
" Bagimu Pahala Sebanyak Dua Kali "
  [ HR.Abu Dawud : 338 dan AdDarimi : 771 ]

Berdasarkan Hadits ini, maka BOLEH baginya :
1.  Tidak mengulang Sholatnya karena TIDAK WAJIB.
2.  Boleh mengulang Sholatnya dan baginya DUA PAHALA.
Wallahu A'lam
_________________________________
CARA BERTAYAMMUM :
Bertayammum dilakukan dengan satu kali tepukan pada dua telapak tangan ke tanah kemudian meniup dua telapak tersebut Lalu mengusap Wajah dan Dua Telapak Tangan Bagian Atas dan Dalam dengan dua telapak tersebut.
[Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Al Imam AlBukhory : 338 dan Al Imam Muslim :798, dari Sahabat 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhuma ]

Adapun Hadits yang menyebutkan Mengusap sampai siku tangan, maka hadits tersebut DHO'IF .
Wallahu A'lam bis Showaab.
Baarokallahu fiikum

[ Shohih Fiqhis Sunnah ]

Abu Ishaq At Thubany
FIAS Thuban

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...