Berikut ini adalah Ringkasan Fawaid (faedah2) dari Kitab "AlFiqhul Muyassar" Bab ke-7 tentang "KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH dan HUKUMNYA".
Yang dibahas pada hari kamis, sepekan yang lalu (24 Dzulhijjah 1436 H/ 8 Oktober 2015 M) :
DIANTARA KEUTAMAANNYA :
1. Sholat berjamaah merupakan salah satu Syiar yang Agung dari Syiar2 yang ada dalam Islam.
2. Kaum Muslimin telah bersepakat bahwa menunaikan Sholat 5 waktu di Masjid secara berjamaah merupakan Ketaatan yang paling besar(Terkait dengan Hak Allah setelah Syahadatain).
3. Allah telah mensyariatkan untuk Ummat ini BERKUMPUL pada waktu2 yang telah ditentukan, diantaranya :
Sholat 5 waktu, Sholat Jum'at, Sholat pada 2 ied, dan Sholat Kusuf/gerhana. Dan yang paling Agung serta Paling pentingnya adalah Berkumpul(wukuf) di Arofah.
4. Dengan Sholat berjamaah, akan Tersambung Hubungan diantara Kaum Muslimin(yang tidak kenal menjadi kenal, yang lupa akhirnya ingat,dll).
5. Sebagian kaum Muslimin akan mengetahui Keadaan Saudaranya (kemana Fulan kok tidak hadir? Apakah sakit ? Kenapa Fulan pakaiannya itu2 terus ya ? Ternyata SiFulan masih Awwam karena belum Paham tatacara Sholat yang benar, dll).
6. Sholat Berjamaah lebih Afdhol dari pada Sholat Sendirian dengan perbandingan 27 derajat(Sebagaimana dalam HR.AlBukhory dan Muslim).
7. Dalam riwayat yang lain, perbandingannya adalah 25 derajat dengan syarat :
□ Memperbagus Wudhunya
□ Tidak ada yang mendorong Dia untuk pergi ke Masjid melainkan untuk Sholat.
8. Tidaklah satu kali saja langkah Orang yang hendak Sholat melainkan Diangkat untuknya 1 DERAJAT dan Dihapuskan untuknya 1 DOSA serta tidaklah Dia Sholat melainkan Para Malaikat akan senantiasa MEMINTAKAN AMPUN untuknya selama Dia masih ditempat Sholatnya(menunggu Sholat berikutnya, selama tidak batal dan keluar dari Masjid)
Wallahu A'lamu bis Showaab
Bersambung tentang Hukumnya..... Insyaa Allah
Baarokallahu fiikum
______________________________________
Abu Ishaq AtThubany
FIAS Thuban
0 komentar:
Posting Komentar