Selasa, 08 Desember 2015

KAJIAN KAMIS - "AlFiqhul Muyassar" : Udzur Untuk Tidak Sholat Berjamaah




🏠Beberapa Pihak Yang Mendapatkan Udzur Untuk Tidak Sholat Berjamaah :

1⃣ Orang Sakit yang sangat memberatkan baginya untuk hadir berjamaah
Sebagaimana Firman Allah dalam surat AlFath : 17

2⃣ Orang yang menahan buang hajat atau telah dihidangkan makanan baginya, maka disyariatkan agar memenuhi hajat terlebih dahulu

3⃣ Orang yang ditimpa rasa takut pada kondisi tertentu yang bisa memadhorotkan dirinya, keluarga atau hartanya

4⃣ Adanya hujan, banjir lumpur, salju dan lain2 yang menyusahkan dirinya untuk berjamaah

5⃣ Adanya rasa berat karena panjangnya Sholat Sang Imam, saat Ia memiliki kebutuhan yang mendesak

6⃣ Adanya kekhawatiran yang sangat akan tertinggal rombongan Safar jika ia Masuk dalam Jamaah dalam keadaan Adzan telah dikumandangkan

7⃣ Khawatir akan meninggalnya keluarga/saudaranya jika tidak menemaninya ketika itu dalam keadaan Adzan sudah dikumandangkan

8⃣ Orang yang Terlilit hutang dan tidak ada sedikitpun harta yang bisa Ia bayarkan dalam keadaan Ia dituntut untuk membayar ketika itu dan ini terjadi saat Adzan telah dikumandangkan, maka boleh baginya tidak Sholat berjamaah


Wallahu A'lam bis Showaab


📚 AlFiqhul Muyassar

📆 Kajian Kamis Sore
      Jam 16.00 WIB

🏡 Jl.Mastrip 9, Karang Indah - Tuban



____________FIAS Thuban____________
  (Fawaid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...