Senin, 02 November 2015

KAJIAN SABTU - Syarh Ushulil Iman : ADDINUL ISLAM



ADDINUL ISLAM

Fawaid yang bisa dipetik dari Kitab "SYARH USHULIL IMAN" :

1.  Agama Islam merupakan Agama yang dengannya Allah mengutus Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wa Sallam

2.  Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Kita sebagai Penutup Agama Islam yang dibawa oleh Para Nabi sebelumnya

3.  Agama Islam sebagai Penyempurna untuk (kemaslahatan) Hamba2-Nya

4.  Agama Islam merupakan bentuk Penyempurnaan Nikmat Allah kepada Para Hamba-Nya, Seperti yang Allah sebutkan dalam Surat AlMaidah : 3

5.  Agama Islam merupakan satu2 nya Agama yang Allah Ridhoi,
Sebagaimana Fiman Allah dalam Surat Ali Imron : 29

6.  Allah TIDAK MENERIMA AGAMA SELAIN ISLAM,
Sebagaimana dalam Surat Ali Imron : 85

7.  Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wa Sallam selaku pembawa Agama Islam adalah PENUTUP PARA NABI.
Sebagaimana dalam surat Al Ahzab : 40

8.  Nabi Shollallahu alaihi wa Sallam adalah DIUTUS KEPADA SELURUH JIN & MANUSIA.
Berdasarkan Firman Allah pada Surat Al A'rof : 158

9.  Siapa saja dari Umat ini yang Tidak Mau MEMELUK AGAMA ISLAM sampai Datang Ajalnya, maka SUDAH PASTI MENJADI PENGHUNI NERAKA.
Sebagaimana dalam Hadits Yang Shohih Riwayat Muslim dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'anhu

PERINGATAN :
Point2 yang telah disebutkan diatas merupakan Perkara2 Yang Tidak Boleh Dianggap REMEH. Hal tersebut harus Kita Yakini dan Kita Amalkan dengan cara Kita Berpegang Teguh dengan Bimbingan Nabi Shollallahu alaihi wa Sallam dan Salafus Sholih.
Betapa banyak Tokoh2 Penyesat Umat sekarang ini, seperti Tokoh2 nya JIN & Anaknya (JIL) Mengingkari sebagian Point Diatas, Padahal dulunya Mereka yakini sebagai Kebenaran.
Allāhul Musta'ān
Lā hawla walā quwwata illa Billāh
Wallāhu A'lam bis Showāb
___________________________________
Kajian setiap Sabtu Sore,
Insyā Allāh

Abu Ishāq AtThűbāny
FIAS Thuban 

KAJIAN KAMIS - "AlFiqhul Muyassar" : Sholat berjamaah (2)



Setelah kita sebutkan Permasalahan yang Pertama terkait "Keutamaan Sholat Berjamaah dan Hukumnya", maka pada kesempatan ini akan Kita sebutkan Permasalahan Yang Kedua.

PERMASALAHAN YANG KEDUA :
"Jika Seseorang Masuk Masjid Dalam Keadaan Telah Sholat, Apakah Wajib Baginya(mengulangi) Sholat Bersama Jamaah (yakni) Sholat Yang Telah Ia Laksanakan Tadi ?".

 Jawab :
Tidak Wajib baginya mengulang Sholatnya bersama Jama'ah di Masjid tersebut.
Akan tetapi diSunnahkan baginya Ikut Sholat Berjamaah.
Berdasarkan Sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam kepada Dua Orang yang Menyendiri Tidak Sholat Berjamaah di Masjid (Karena keduanya telah Sholat) :

إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم ، فإنها لكما نافلة

"Jika Kalian berdua telah Sholat di tempat Kalian kemudian Kalian Berdua mendatangi Masjid yang sedang Sholat Berjamaah, maka Sholatlah Kalian Berdua BERSAMA MEREKA karena sesungguhnya Sholat tersebut merupakan Amalan Sunnah bagi Kalian Berdua"!
[HR. Abu Dawud : 575, AtTirmidzi : 219, yang di Shohihkan oleh Al Imam Al Albany Rohimahumullah]
Wallahu A'lam.
__________________________________

 PERMASALAHAN YANG KE TIGA :
Jumlah Minimal Yang Dengannya Bisa Terealisasi Sholat Berjamaah.

Jumlah Minimal Sholat Berjamaah adalah DUA, dengan Tanpa adanya PERSELISIHAN.
Sebagaimana Sabda Ar Rosul Shollallahu 'alaihi wa Sallam kepada Malik Ibnul Huwairits Rodhiyallahu 'anhu :

إذا حضرة الصلاة فأذنا ثم أقيما وليؤمكما أكبركما

"Apabila Sholat telah tiba maka Adzanlah salah satu dari Kalian Berdua kemudian Iqomahlah dan hendaknya Yang Paling Tua diantara Kalian Mengimami".
[HR. AlBukhory : 658 dan Muslim : 674]
__________________________________

PERMASALAHAN YANG KE EMPAT :
Dengan Apa Sholat Berjamaah Didapat ?

Jawab :
Sholat Berjamaah (semata mata) didapat dengan mendapatkan SATU ROKAAT dalam Sholat.
Berdasarkan Sabda Nabiyyuna Shollallahu 'alaihi wa Sallam :

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئا، ومن أدرك ركعة فقد أدرك الصلاة

"Jika Kalian mendatangi Sholat dan Kami sedang Sujud maka Sujudlah dan Jangan meninggalkan sedikitpun. Serta Barang Siapa yang MENDAPATI SATU ROKAAT, MAKA SUNGGUH IA TELAH MENDAPATKAN SHOLAT BERJAMAAH".
[HR. Abu Dawud : 875, Ibnu Majah : 468 dan diShohihkan oleh Al Imam Al AlBany Rohimahumullah].

🏻Walaupun demikian sebagian Ahlul Ilmi(Para Ulama) menjelaskan bahwa Barang siapa yang Ia Masbuq mendapati Jamaah nya Imam saat Tasyahhud Akhir yang dengan ini Ia tidak dianggap mendapatkan SATU ROKAAT, namun Yang Afdhol(utama) baginya adalah Masuk kedalam Shof Jamaah tersebut bersama Imam.
🏻 Karena keumuman Hadits Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam :

إذا أقيمت الصلاة فلا تأتوها تسعون وأتوها تمشون وعليكم السكينة فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

Artinya : " Jika Sholat telah ditegakkan maka Janganlah mendatanginya dengan berlari-lari kecil dan Keharusan bagi Kalian mendatanginya dengan Tenang. Maka, Apa saja yang Kalian dapati(bersama Imam), SHOLATLAH dan Apa yang Kalian luput(darinya), SEMPURNAKANLAH ".
[HR. AlBukhory dan Muslim]
Wallahu A'lam bis Showāb !
Bārokallahu Fîkum
___________________________________
 AlFiqhul Muyassar
[Kajian setiap Kamis Sore, Insyā Allah]

✏ Abu Ishaq AtThübāny
     FIAS Thuban

KAJIAN SABTU - Syarh Ushulil Iman : Pendahuluan



Kajian Syarh Ushulil Iman

Faedah2 Dari Kitab "Syarh Ushulil Iman"
Karya As Syaikh Al 'Allamah Muhammad Ibnu Sholih Al 'Utsaimin Rohimahullah)

PENDAHULUAN KITAB :

1.  lmu Tauhid merupakan Ilmu yang PALING MULIA, PALING AGUNG KEDUDUKANNYA, PALING WAJIB MEMPELAJARINYA.
Mengapa ? Karena Terkait Pengetahuan Tentang Allah, Nama2 dan Sifat2 Nya serta Hak2 Yang Harus Dipenuhi Oleh Hamba2 Nya.
2.  Tauhid merupakan KUNCI JALAN KESELAMATAN Menuju Allah.
3.  Tauhid merupakan ASAS SYARIAT ISLAM.
4.  Tauhid merupakan INTI DAKWAH PARA ROSUL Alaihimus Sholatu was Salam.
5.  Tauhid merupakan Perkara Yang DIPERSAKSIKAN Oleh ALLAH, PARA MALAIKAT, PARA ULAMA.
6.  Berdasarkan KeAgungan Tauhid tersebut maka TELAH MENJADI KEWAJIBAN BAGI SETIAP MUSLIM Untuk Memperhatikannya dengan Ia :
⊙ Mempelajarinya
⊙ Mengajarkannya
⊙ Mentadabburinya/ Merenunginya
⊙ Meyakininya Sebagai Kewajibannya

Wallahu Ta'ala A'lam Bis Showaab

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

✏ Abu Ishaq Nurhadi At Thubany

Setiap Hari Sabtu Sore
FIAS Thuban

Sabtu, 24 Oktober 2015

KAPAN PELAKSANAAN Shaum Tasu'a & 'Asyura tahun 1437 H ?




Tentang KAPAN PELAKSANAAN Shaum Tasu'a & 'Asyura tahun 1437 H ini
(Hari Kamis & Jum'at, ataukah Hari Jum'at dan Sabtu)

Bersama al-Ustadz Luqman Ba'abduh  hafizhahullahu...
Masjid Ma'had As-Salafy Jember ll
Malam Kamis, 09 Muharram 1437H ll Rabu, 21 Oktober 2015 M
-------------
🌄 Ba'da Maghrib...
- Durasi (13:47) = 2,36 MB

 Unduh AUDIO  disini  (klik)

Majmu'ah Manhajul Anbiya

أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH


========================
komentar Ust Afifuddin hafizhahullah di manhajul anbiya 1 atas penjelasan ust Luqman hafizhahullah tentang puasa asyura,

"Semoga Allah membalasnya dgn kebaikan atas penjelasan ini,seperti inilah dai sunnah mereka mendidik murid2nya utk ittiba'(mengikuti dalil) bukan taqlid,

Dan seperti inilah dai sunnah saling menghormati antara satu dgn yg lain dalam perkara2 ijtihadiyah.
Kita memohon kepada Allah agar memberkahi ilmu2 mrk dan kesungguhan2 mereka"
___________________
جزاه الله خيرا على البيان...
هكذا دعاة السنة يربون طلابهم على الاتباع لا على التقليد...
وهكذا دعاة السنة يحترم بعضهم بعضا فى الامور الاجتهادية.
نسأل الله تعالى ان يبارك في علومهم و جهودهم.

✒ al-Ustadz Afifudin Hafizhahullah
Sumber : MTIQ


=======================
Tanya Jawab Singkat

Pertanyaan :
Bismillaah.
Ana mau bertanya ustadz.
Hari Asyura di Indonesia, jatuh pada hari Jum'at. Sementara di Negri Saudi, jatuh pada hari Sabtu.
Apakah boleh kita bebas mengikuti yang mana saja dalam hal ini?
Baarakallaahufiiyk
(Faqih 'Umar Mascatty)

 Dijawab Oleh : Al-Ustadz Muhammad 'Umar As Seweed hafizhahullaah (Selasa, 07 Muharram 1437H) :

 "Puasalah hari Jum'at dan Sabtu. Mudah-mudahan dengan itu, menyelisihi yahudi dan sekaligus menepati Asyura."

Wallaahu a'lam bish shawaab

Al-Manshurah Singaraja

=======================

Hari Asyura di Indonesia, jatuh pada hari Jum'at. Sementara di Negri Saudi, jatuh pada hari Sabtu.
Apakah boleh kita bebas mengikuti yang mana saja dalam hal ini?
_________
Tambahan jawaban dari Al-Ustadz Abu Muhammad Khairul Umam Bali (di Madinah) hafizhahullah:

"Kita puasa 3 hari (Kamis -besok-, Jum'at, dan Sabtu) lebih bagus lagi, dengan beberapa alasan :

1. Keluar dari perselisihan (dimana Indonesia metetapkan bahwa puasa 'Asyura adalah Jum'at dan Negri Saudi adalah Sabtu), maka kita tidak keluar dari puasa tanggal 9 dan 10 Muharram bi'idznillah, karena kalau tanggal 10 jatuhnya jum'at, berarti kita telah puasa tanggal 9 yang mana Rosulullah صلى الله عليه وسلم bertekad untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram.

2. Begitu juga kalau jatuhnya puasa 'Asyura pada hari Sabtu, kita juga akan mendapatkan keutamaan puasa pada hari Kamis

3. Dan kita juga mendapatkan keutamaan puasa 3 hari setiap bulan.

4. Semakin sering kita berpuasa di bulan ini maka makin bagus karena sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram."
Wallaahu a'lam bish shawaab

Al-Manshurah Singaraja

RIYADHOH ILMIYYAH : Tayammum


HASIL  RIYADHOH ILMIYYAH 
Ahad, 27 Dzulhijjah 1436 H ( 11 Oktober 2015 M ) 

oleh : Abu Ishaq At Thubany

Beberapa Keadaan Yang Membolehkan Tayammum :
1.  Tidak mendapati Air setelah masa pencarian yang Maksimal, baik ketika Safar maupun Mukim.
2.  Adanya Udzur Syar'i sehingga tidak bisa menggunakan Air.📬 

Beberapa Permasalahan :
Pertanyaan :
Apakah Tayammum batal jika seseorang hendak Sholat ternyata mendapati air ?

Jawaban :
Berkata Al Imam Ibnu 'Abdil Bar Rohimahullah :
أجمع العلماء على أن من تيمم بعد أن طلب الماء فلم يجده ثم وجد الماء قبل دخوله في الصلاة - أن تيممه باطل لا يجزيه أن يصلي به وأنه عاد بحاله قبل التيمم .
" Para Ulama telah bersepakat bahwa Orang Yang Bertayammum setelah mencari air namun tidak mendapatkannya, KEMUDIAN IA MENDAPATI AIR SEBELUM IA SHOLAT. Berarti TAYAMMUMNYA BATAL, tidak bisa mencukupinya untuk Sholat dengannya dan sesungguhnya Ia TELAH KEMBALI kepada keadaan Sebelum Bertayammum(Wajib Berwudhu)".
Wallahu A'lam.
_____________________________________
Seseorang sedang Sholat dengan Tayammum, kemudian ada air saat ia sedang sholat, apa yang harus Ia lakukan?

Jawaban :
Dalam Kasus ini ada 2 dua pendapat :
■ Pendapat Pertama
   Adalah pendapatnya Madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad, AtTsaury dan Ibnu Hazm.
Hanya saja Dalil yang menjadi sandaran mereka Rohimahumullah Hadits nya Dho'if. Sehingga tidak bisa dijadikan HUJJAH.
□ Pendapat Kedua
   Adalah pendapatnya Madzhab Malikiyyah, Imam As Syafi'i, satu riwayat dari Imam Ahmad yang merupakan pendapat terbaru Beliau, Abu Tsaur, Dawud dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah.
Mereka berhujjah dengan Firman Allah surat Muhammad ayat 23 :
{ ولا تبطلوا أعمالكم }
Artinya : " Janganlah Kalian membatalkan Amalan2 Kalian "
Dan mereka Rohimahumullah berkata : Maka tidak diperkenankan baginya KELUAR DARI SHOLAT karena hal tersebut(Ada Air saat ia sedang Sholat).
Wallahu A'lam
______________________________________
Lalu bagaimana jika Ia telah menunaikan Sholat dengan Tayammum, kemudian mendapati air saat Ia telah selesai Sholat NAMUN keadaannya belum keluar waktu Sholat, Apakah Ia harus mengulangi Sholatnya?

Jawaban :
Jika telah keluar waktu Sholat, maka sudah jelas baginya bahwa Ia tidak perlu mengulang Sholatnya.
Akan tetapi jika BELUM KELUAR WAKTU SHOLAT, maka Ada DUA PENDAPAT dikalangan Para Ulama, sebagai berikut :

□ Pendapat Pertama
Adalah Mereka yang berpendapat TIDAK WAJIB MENGULANG SHOLATNYA.
Ini adalah Pendapatnya Al Imam Malik, Sufyan AtTsaury, Al Auza'i, AlMuzany, At Thohawy dan satu riwayat dari Imam Ahmad serta pendapatnya Ibnu Hazm Rohimahumullah.
Dan inilah PENDAPAT YANG ROJIH/BENAR.

■ Pendapat Kedua
Mereka yang berpendapat WAJIBNYA MENGULANG SHOLATNYA.
Ini merupakan pendapat Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam As Syafi'i Rohimahumallah.

Dalil bagi Pendapat Pertama :
Adalah Hadits dengan sanad yang Hasan dari Abu Sa'id AlKhudri Rodhiyallahu 'anhu Beliau berkata : " Ada dua Orang laki2 sedang Safar, saat Tiba Sholat Keduanya tidak membawa Air. Maka keduanya bertayammum dengan Debu Yang Suci kemudian Sholat. Kemudain Setelah itu Keduanya MENDAPATI AIR saat WAKTU SHOLAT BELUM KELUAR, Maka salah Seorang dari Mereka Berwudhu kemudian (mengulangi) Sholat nya sementara yang lain Tidak Mengulanginya. Akhirnya, Keduanya mendatangi Rosulullah Shollallahu 'alaihi wa Sallam lalu menyebutkan hal itu kepada Beliau. Maka Beliau Shollallahu 'alaihi wa Sallam berkata kepada Sahabat Beliau Yang Tidak Mengulang Sholatnya :
أصبت السنة وأجزأتك صلاتك
"Engkau mencocoki Sunnah dan Sholatmu telah mencukupimu"
Dan Nabi juga berkata kepada Sahabat Beliau yang Telah Berwudhu dan Mengulang Sholat nya :
لك الأجر مرتين
" Bagimu Pahala Sebanyak Dua Kali "
  [ HR.Abu Dawud : 338 dan AdDarimi : 771 ]

Berdasarkan Hadits ini, maka BOLEH baginya :
1.  Tidak mengulang Sholatnya karena TIDAK WAJIB.
2.  Boleh mengulang Sholatnya dan baginya DUA PAHALA.
Wallahu A'lam
_________________________________
CARA BERTAYAMMUM :
Bertayammum dilakukan dengan satu kali tepukan pada dua telapak tangan ke tanah kemudian meniup dua telapak tersebut Lalu mengusap Wajah dan Dua Telapak Tangan Bagian Atas dan Dalam dengan dua telapak tersebut.
[Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Al Imam AlBukhory : 338 dan Al Imam Muslim :798, dari Sahabat 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhuma ]

Adapun Hadits yang menyebutkan Mengusap sampai siku tangan, maka hadits tersebut DHO'IF .
Wallahu A'lam bis Showaab.
Baarokallahu fiikum

[ Shohih Fiqhis Sunnah ]

Abu Ishaq At Thubany
FIAS Thuban

Selasa, 20 Oktober 2015

KAJIAN KAMIS - AlFiqhul Muyassar : Sholat berjamaah (1)


RINGKASAN FAWAID ILMIYYAH  (LANJUTAN)

Oleh : Abu Ishaq At Thubany

Pada beberapa hari yang lalu Kita telah menyebutkan Beberapa Faedah tentang Keutamaan Sholat Berjamaah yang dinukil dari Kitab " AlFiqhul Muyassar ".

Maka pada kesempatan ini Kita akan  sebutkan BEBERAPA FAEDAH terkait HUKUM SHOLAT BERJAMAAH sebagai berikut :

1. Sholat Lima Waktu secara berjamaah hukumnya adalah WAJIB bagi Laki-laki, Muslim, Berakal, Baligh dan Ia tidak memiliki Udzur yang Syar'i.

2. Kewajiban Sholat berjamaah tersebut telah dijelaskan dalil2 nya dalam AlQur'an dan As Sunnah.
Diantaranya adalah dalam AlQur'an surat An Nisa' : 102, dijelaskan padanya kewajiban sholat secara berjamaah ketika dalam keadaan TAKUT, Maka dalam keadaan AMAN LEBIH2 LAGI SANGAT DITEKANKAN KEWAJIBANNYA.

3. Demikian pula dalam Hadits Shohih yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhory dan Al Imam Muslim رحمهما الله dari Sahabat yang Mulia Abu Huroiroh رضي الله عنه , Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

" Sholat yang paling berat bagi Orang2 Munafiq adalah Sholat Isya' dan Sholat Shubuh  dan sekiranya MEREKA MENGETAHUI KEUTAMAAN pada dua Sholat tersebut Pasti Mereka AKAN MENDATANGINYA WALAUPUN MERANGKAK. Dan SUNGGUH Aku(Nabi) sangat Bertekat untuk Aku Perintahkan Sholat kemudian Ditegakkan(Iqomah) kemudia Aku Perintahkan Seseorang untuk Mengimami Manusia kemudian Aku pergi yang bersamaku beberapa Orang yang membawa seikat dari kayu bakar menuju Kaum yang tidak Menghadiri Sholat Berjama'ah maka akan Aku bakar RUMAH2 MEREKA DENGAN API "

4. Dalam hadits tersebut diatas, sisi Pendalilan yang menunjukkan Wajibnya Sholat Lima Waktu Berjamaah adalah :
□ Nabi mensifati Orang2 yang tidak Sholat Berjamaah dengan bersifat Munafiq.
□ Keinginan Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam membakar rumah Orang2 yang tidak Sholat berjamaah. Ancaman ini menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan perkara wajib (dalam hal ini adalah Sholat berjamaah).
Akan tetapi Beliau Shollallahu 'alaihi wa Sallam tidak sampai membakar karena :
☆Tidak diperbolehkan bagi siapa pun mengadzab dengan api kecuali Allah.
☆Didalam rumah mereka ada Wanita, Anak2 dan Orang2 Tua yang mendapat Udzur tidak Sholat Bejamaah.

5. Dan diantara dalil dari As Sunnah(Alhadits) yang menunjukkan kewajiban Sholat berjamaah bagi Laki-laki adalah Perintah Nabi kepada Sahabat nya(Ibnu Ummi Maktum) agar mendatangi Sholat saat mendengar Adzan dalam keadaan Beliau buta (HR.Muslim : 653) .

6. Hukum ASAL SHOLATNYA WANITA adalah di rumah2 mereka, sebagaimana dalam hadits :

وبيوتهن خيرلهن
"Dan rumah2 mereka(para wanita) lebih baik bagi mereka" (HR.Ahmad, Abu Dawud, yang di Shohihkan oleh Al AlBany Rohimahumullah).

7. Tidak terlarang Para Wanita Sholat Berjamaah di Masjid dengan Syarat :
~ Memakai Hijab Syar'i dan tanpa wewangian
~ Mampu menjaga harga diri
~ Aman dari Fitnah (untuk dia sendiri maupun jamaah Laki2)
~ Mendapat izin dari Suami atau Walinya bagi yang belum bersuami.

8. Sahnya Sholat seorang Laki2 dirumahnya namun Dia berdosa karena tidak berjamaah di masjid jika tidak memiliki Udzur.

والله تعالى أعلم بالصواب
__________________________________________________
📆  Selasa, 7 Muharrom 1437 H /
       20 Oktober 2015 M
✒ Abu Ishaq At Thubany
FIAS Thuban

Senin, 19 Oktober 2015

(Audio) Serial Dauroh : "MENYOROTI FENOMENA FANATISME" bersama Al-Ustadz Afifuddin -hafidzahullah



DAUROH ILMIYYAH

Dengan tema :
"MENYOROTI FENOMENA FANATISME"

Ta'lim Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy hafidlohullah
Ahad, 05 Muharrom 1437H - 18/10/2015 M.

di Rumah Ta'lim Riyadlus Sholihin,
Jln. Mastrip no.9 -Karang Indah- Tuban - Jawa Timur

Sesi 1, Jam 16.00 - Menjelang Maghrib
Durasi  01:21:46 [16 kbps] = 9.36 mb

WA - WASATH Thuban

Silahkan Di Download  audionya disini (klik)

Sabtu, 17 Oktober 2015

Kajian Ilmiyyah Tuban 1437H


Menyoroti Fenomena Fanatisme,  bersama Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy ( Pengasuh Ponpes Al-Bayyinah - Gresik )

Rute / Alamat :

Jalan Mastrip no 9 -Karang Indah- Tuban .
Adapun rute menuju lokasi, dari perempatan POLRES TUBAN masuk ke Selatan kurang-lebih 500 meter menuju perumahan Karang Indah. Bersebelahan dengan Indomaret (sebelah selatannya)

METODE TEPAT MEMPEROLEH ILMU

 

Metode Tepat Memperoleh Ilmu

Oleh: Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah
Wajib atas Penuntut Ilmu Syar’i untuk memenuhi dua hal, atau bahkan tiga perkara yang merupakan jalan untuk mendapatkan Ilmu.
Tiga perkara tersebut adalah:
1. Membaca.
 2. Menghafal.
  3. Mendengar
………………………………
 MEMBACA
Hendaknya dia menyediakan waktu untuk membaca kitab-kitab (para ulama, pen). Juga meringkasnya, dan mempelajarinya.
Wajib baginya untuk menyediakan jadwal harian untuk membaca dan memilih kitab yang sesuai dengan kemampuan ilmiyahnya. Janganlah dia beranjak ke kitab dengan tingkatan yang lebih tinggi, sehingga ia mengalami berbagai masalah yang akan kami jelaskan nanti Insya Allah.
…………………………………
 MENGHAFAL
Begitupula ia juga harus menyediakan jadwal untuk menghafal.
Pertama kali yang harus dia hafal adalah Kitabullah Subhanahu wa Ta’ala. Dia harus bersungguh-sungguh menghafalkan Kalamullah Azza wa Jalla (Al-Quran). Dia harus selalu memiliki hubungan dengan Al-Quran dan punya jadwal untuk membacanya sehingga ia tidak termasuk dalam firman Allah:
(وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا)
Artinya: “Rasul shalallahu alaihi wa sallam berkata: Wahai Rabbku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang ditinggalkan”. [Surat Al-Furqan 30]

Begitupula ia menghafalkan matan-matan ilmiah di berbagai bidang studi yang mudah baginya dan secara berurutan.
………………………………………………
 MENDENGARKAN
Janganlah yang menjadi syaikhmu (gurumu, pen) adalah kitab saja. Ini adalah realita nyata yang dijumpai. Hal ini banyak kita dapatkan pada orang otodidak (belajar sendiri tanpa guru) – katanya – ternyata tidak semangat menghadiri durus (pelajaran-pelajaran) yang disampaikan oleh para Ulama, tidak pula duduk di hadapan mereka, tidak pula belajar dari Para Masyaikh Sunnah.
Kau dapati hasil akhirnya bermunculan darinya berbagai kesesatan, kebid’ahan, penyimpangan dalam keadaan ia tidak menyadari, bahkan menyangkanya sebagai Al-Haq.
Inilah prinsipnya. Maka dari itu, terdapat atsar dari Al-Imam Malik rahimahullah:
لا يؤخذ العلم من ثلاث
Artinya: “Ilmu tidaklah diambil dari 3 golongan”

Di antaranya beliau sebutkan:
و من لم يعرف بالرحلة في طلب الحديث.
“Orang-orang yang tidak dikenal pernah rihlah (bepergian, pen) untuk belajar hadits”
Apa maksudnya “RIHLAH fii thalabil hadits”? Maknanya adalah : BERJUMPA dengan para Ulama dan BELAJAR LANGSUNG dibawah bimbingan mereka.
Hal ini, wahai saudara-saudaraku seperti yang aku jelaskan, kemudahan di zaman kita sekarang lebih banyak daripada kemudahan di masa lalu. Al-Imam Ahmad rahimahullah -sebagaimana kita diketahui- termasuk penduduk kota Baghdad, Irak. Beliau pergi (rihlah) ke Yaman belajar kepada Al-Fadhl bin Dukain bersama Al-Imam Yahya bin Ma’in rahimahullah. Mereka berangkat, dan ketika itu sedang musim haji. Mereka berkata:
نذهب إلى الحرمين فنحجُّ، و نلتقي بعلماء الحرم، ثم نرحل إلى اليمن.
“Kita akan pergi ke Negeri Haramain, lalu berhaji. Kita akan menemui para Ulama Negeri Haram (untuk menimba ilmu kepada mereka, pen), kemudian kita akan melanjutkan pergi ke Yaman”.
Perhatikanlah rihlah tersebut. Perjalanan yang panjang. Mereka duduk (di hadapan syaikh yang menjadi tujuan rihlahnya) berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Mereka rihlah ke Yaman.
Allah Azza wa Jalla memberi kemudahan Al-Fadhl pula berhaji pada tahun tersebut. Al-Imam Yahya rahimahullah berkata:
يسر الله عز و جل عنا تلك الرحلة، فنأخذ العلم منه هنا.
Artinya: “Allah memudahkan untuk kita rihlah tersebut. Kalau begitu kita mengambil ilmu darinya (Fadhl bin Dukain) disini saja. ”
Maka Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan – ini menunjukkan pada tekad dan keinginan yang bulat untuk rihlah – :
لا أقطع نية نويتها لله، بل نرحل إلى اليمن معه
Artinya: “Aku tidak akan memutuskan niatku yang telah aku niatkan untuk Allah. Kita akan tetap melanjutkan rihlah ke Yaman bersamanya (Fadhl bin Dukain)!!”

 Mereka pun akhirnya rihlah ke Yaman bersama Al-Fadhl bin Dukain rahimahullah.
Contoh yang semisal ini banyak.

Di masa kita sekarang ada berbagai radio. Para Ulama ada. Dengarkan (siaran muhadharahnya, pen) jika kau belum bisa berjumpa langsung dengan mereka. Dengan tetap diiringi semangat yang tinggi untuk berjumpa dan belajar di bawah bimbingan mereka. Terkhusus sedikitnya jumlah mereka di zaman ini yang diketahui berakidah bersih dan bermanhaj dengan Manhaj Salafus Shalih.

Bersemangatlah untuk berjumpa dan pergi belajar (rihlah) kepada mereka.
Jika hal tersebut belum bisa engkau lakukan, makaradio-radio Ahlussunnah (yang menyiarkan pelajaran-pelajaran para Ulama, pen) dan rekaman-rekaman mereka begitu mudah didapat.
Dengarkanlah dan bacalah kitab-kitab mereka beserta syarahnya. JALINLAH HUBUNGAN DENGAN AHLUL ILMI.

Maka, bersandar semata kepada kitab, tanpa merujuk kepada Para Ulama, termasuk rintangan yang menghalangi seorang Penuntut Ilmu untuk sampai kepada tingkatan Ulama.
Sulaiman bin Musa Al-Faqih rahimahullah berkata:
كانوا يقولون لا تأخذ القرآن عن المصحفيين، و لا العلم عن صحفيّ.
Artinya: “Dahulu mereka (Salaf) berkata: “Jangan kalian mengambil Al-Quran (mempelajari) dari Mushafiyyin, jangan pula mengambil ilmu dari Suhufy”.
“Al-Mushafiy”: maknanya adalah orang yang mempelajari Al-Quran tanpa merujuk kepada Al-Qurra (Orang yang berilmu tentang Al-Quran), juga tidak mendengarkan darinya. Engkau akan mendapati beragam kesalahan pada orang-orang yang belajar Al-Quran hanya dari mushaf.

Demikian juga orang yang belajar dari “Suhufy”. Suhuf yang dimaksud adalah kumpulan kertas yaitu kitab-kitab, tanpa merujuk kepada Para Ulama. Tidaklah diambil ilmu dari mereka.

Seyogyanya bagi Penuntut Ilmu untuk bersemangat dalam bab ini.

http://daurah.asysyariah.com/metode-tepat-memperoleh-ilmu/ 

 
Loading ...