Jumat, 12 Februari 2016

Meluruskan Pemahaman Yang Salah



Sebagian Orang berpandangan bahwa gambar Makhluk hidup selain Pepohonan dan Pemandangan semisal Foto Orang, Video adalah boleh selama bukan berbentuk PATUNG SEHINGGA SANGAT MIRIP DENGAN SOSOK MANUSIA.

           Ketahuilah Saudara2ku fillah.
Pendapat ini sangatlah LEMAH dan BATIL.
Karena Pengharaman Gambar atau Foto bernyawa itu juga mencakup Gambar di kain2 atau kertas dan sebagainya, walaupun tidak harus berwujud Patung apapun bahannya.

            Mari Kita cermati hadits Rosulullah Shollallahu 'alaihi wa Sallam berikut ini :

"Dari 'Aisyah Rodhiyallahu 'anha Beliau berkata : "Rosulullah Shollallahu 'alaihi wa Sallam Beliau tiba dari safar dalam keadaan Saya('Aisyah) menutup Lubang angin(jendela) dengan kain korden yang ada GAMBAR BERNYAWANYA. Maka,....Tatkala Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam melihatnya, Wajah Beliau berubah(marah) dan bersabda :

يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Artinya : "Wahai 'Aisyah, Manusia yang PALING KERAS ADZABNYA DISISI ALLAH pada hari Kiamat adalah Orang2 Yang MEMBUAT TANDINGAN DENGAN CIPTAAN ALLAH."

'Aisyah berkata : " Maka Kami POTONG KAIN KORDEN tersebut kemudian Kami jadikan darinya satu bantal atau dua bantal."
[ HR. AlBukhory dan Muslim ]

           Hadits diatas disebutkan juga oleh Al Imam An Nawawi Rohimahullah dalam Kitab Beliau Riyadhus Sholihin, Bab ke 44.

           Yang termasuk larangan pada hadits diatas adalah :
 Emoticon (Mohon diperhatikan)

 Foto Makhluk hidup yang dipajang/tidak dipajang

 Video Makhluq hidup kecuali pohon2an , walaupun Video Dai2 yang tampil didalam TV


-------------
* Adapun KTP, Paspor, SIM, Mata Uang. Maka hal ini merupakan yang dikecualikan, karena kondisi DARURAT.
Adapun mata Uang, sekiranya Pemerintah Kaum Muslimin bisa merubah tanpa Gambar Makhluk bernyawa, maka hal ini JAUH LEBIH BAIK.

Wallahu A'lam bis Showāb

Baarokallahu fiikum


 Admin FIAS

___________FIAS, Thuban_________
 (Fawāid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...