Sabtu, 13 Februari 2016

Hukum menyimpan foto di HP

Tanya:
Apa hukumnya menyimpan atau mengabadikan foto-foto di dalam HP? Mohon nasehatnya!

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Foto ada dua macam, foto yang tidak bernyawa, dari makhluk yang tidak bernyawa. Foto pemandangan, foto kapal, foto rumah, tumbuh-tumbuhan, silahkan tidak jadi masalah. Yang kedua, memotret sesuatu dari makhluk yang bernyawa, maka ini haram tidak diperbolehkan. Kecuali dalam kondisi darurat atau حاجة ماسة. Asalnya tidak diperbolehkan, memotret hewan, yang dipotret hewan-hewan kurban, misalnya. Tidak boleh! Ini kenang-kenangan sebelum disembelih di hari raya kurban, saya foto dulu. Setiap tahun dia sebelum disembelih, dia foto dulu lalu disimpan, dipajang di rumah. Ini foto tahun 2005, tahun 2006, kurban 2007 dan seterusnya. Maka ini haram, tidak diperbolehkan.

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
"Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat, mereka yang membuat gambar-gambar"

Maka hendaknya bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Takut kepada Allah, orang-orang yang memudah-mudahkan memotret-motret makhluk yang bernyawa, sebagai kenang-kenangan misalnya. Ada seorang punya anak, dari bayi dipotret.

"Ini usia ketika baru lahir, sehari"

Tujuh hari difoto lagi, seratus hari foto lagi. Sekian bulan difoto lagi, tiap tahun difoto. Apa manfaatnya? Kenang-kenangan katanya, tidak diperbolehkan! Sama sekali tidak diperbolehkan! Bahkan Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, yang sebagian selalu menjadikan fatwa beliau sebagai alasan, beliau sendiri mengharamkan, tidak memperbolehkan. Menyimpan foto-foto sebagai dzikroyat, sebagai kenang-kenangan, sebagai foto-foto yang disimpan di album. Ini ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, tidak diperbolehkan.


http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/11/hukum-menyimpan-foto-di-hp.html 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...