Selasa, 14 Juni 2016

KAJIAN FIQIH ROMADLON : Jinayat (4)




๐Ÿ“œ KAJIAN FIQIH 4⃣
_________


☝๐ŸผBeberapa Pihak yang HALAL darahnya untuk di bunuh :

๐Ÿ’„ Pezina yang statusnya sudah menikah
๐Ÿ’‰ Pembunuh jiwa dengan tanpa alasan yang benar
⛪ Murtad
๐Ÿ’ฃ Pemberontak
๐Ÿ› Pelaku Homoseks
๐Ÿ—„ Seseorang yang menikahi Hewan
๐Ÿ”ฎ Tukang sihir
๐Ÿ” Pencuri untuk yang ke-5 kalinya, setiap pencurian telah dikenai hukum had        
๐Ÿป Pecandu Miras yang ke-4 kalinya
๐ŸŽ‰ Seseorang yang meninggalkan Sholat dan tidak mau bertobat
๐ŸŽˆ Seseorang yang menikahi Mahromnya sendiri
๐Ÿ—ž Seseorang yang DIBAI'AT selain Penguasa Muslim yang Sah


☝๐ŸผPerlu diingat selalu, bahwasanya Hukuman had itu wewenang nya Pemerintah atau pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk mewakilinya.

⛔ Bukan wewenang :
○ Pimpinan Ormas/Partai
● Pimpinan PonPes
○ Kepala Sekolah
● Kepala Suku
○ Kepala Keluarga
● Dan lain-lain

⬆ Kecuali mereka semua ditunjuk oleh Pihak Pemerintah/Hakim untuk mewakilinya

⛱ Wallohu A'lam
       Baarokallohu fiikum


๐Ÿก Kajian Al Fiqhul Muyassar
       Senin - Jum'at
       (16.00-17.15 wib)
        In syaaAlloh


▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪
๐ŸŒด FIAS-Thuban _______⛵
  (Fawฤid Ilmiyyah Ahlus Sunnah, Thuban)
▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...