Selasa, 20 Oktober 2015

KAJIAN KAMIS - AlFiqhul Muyassar : Sholat berjamaah (1)


RINGKASAN FAWAID ILMIYYAH  (LANJUTAN)

Oleh : Abu Ishaq At Thubany

Pada beberapa hari yang lalu Kita telah menyebutkan Beberapa Faedah tentang Keutamaan Sholat Berjamaah yang dinukil dari Kitab " AlFiqhul Muyassar ".

Maka pada kesempatan ini Kita akan  sebutkan BEBERAPA FAEDAH terkait HUKUM SHOLAT BERJAMAAH sebagai berikut :

1. Sholat Lima Waktu secara berjamaah hukumnya adalah WAJIB bagi Laki-laki, Muslim, Berakal, Baligh dan Ia tidak memiliki Udzur yang Syar'i.

2. Kewajiban Sholat berjamaah tersebut telah dijelaskan dalil2 nya dalam AlQur'an dan As Sunnah.
Diantaranya adalah dalam AlQur'an surat An Nisa' : 102, dijelaskan padanya kewajiban sholat secara berjamaah ketika dalam keadaan TAKUT, Maka dalam keadaan AMAN LEBIH2 LAGI SANGAT DITEKANKAN KEWAJIBANNYA.

3. Demikian pula dalam Hadits Shohih yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhory dan Al Imam Muslim رحمهما الله dari Sahabat yang Mulia Abu Huroiroh رضي الله عنه , Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

" Sholat yang paling berat bagi Orang2 Munafiq adalah Sholat Isya' dan Sholat Shubuh  dan sekiranya MEREKA MENGETAHUI KEUTAMAAN pada dua Sholat tersebut Pasti Mereka AKAN MENDATANGINYA WALAUPUN MERANGKAK. Dan SUNGGUH Aku(Nabi) sangat Bertekat untuk Aku Perintahkan Sholat kemudian Ditegakkan(Iqomah) kemudia Aku Perintahkan Seseorang untuk Mengimami Manusia kemudian Aku pergi yang bersamaku beberapa Orang yang membawa seikat dari kayu bakar menuju Kaum yang tidak Menghadiri Sholat Berjama'ah maka akan Aku bakar RUMAH2 MEREKA DENGAN API "

4. Dalam hadits tersebut diatas, sisi Pendalilan yang menunjukkan Wajibnya Sholat Lima Waktu Berjamaah adalah :
□ Nabi mensifati Orang2 yang tidak Sholat Berjamaah dengan bersifat Munafiq.
□ Keinginan Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam membakar rumah Orang2 yang tidak Sholat berjamaah. Ancaman ini menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan perkara wajib (dalam hal ini adalah Sholat berjamaah).
Akan tetapi Beliau Shollallahu 'alaihi wa Sallam tidak sampai membakar karena :
☆Tidak diperbolehkan bagi siapa pun mengadzab dengan api kecuali Allah.
☆Didalam rumah mereka ada Wanita, Anak2 dan Orang2 Tua yang mendapat Udzur tidak Sholat Bejamaah.

5. Dan diantara dalil dari As Sunnah(Alhadits) yang menunjukkan kewajiban Sholat berjamaah bagi Laki-laki adalah Perintah Nabi kepada Sahabat nya(Ibnu Ummi Maktum) agar mendatangi Sholat saat mendengar Adzan dalam keadaan Beliau buta (HR.Muslim : 653) .

6. Hukum ASAL SHOLATNYA WANITA adalah di rumah2 mereka, sebagaimana dalam hadits :

وبيوتهن خيرلهن
"Dan rumah2 mereka(para wanita) lebih baik bagi mereka" (HR.Ahmad, Abu Dawud, yang di Shohihkan oleh Al AlBany Rohimahumullah).

7. Tidak terlarang Para Wanita Sholat Berjamaah di Masjid dengan Syarat :
~ Memakai Hijab Syar'i dan tanpa wewangian
~ Mampu menjaga harga diri
~ Aman dari Fitnah (untuk dia sendiri maupun jamaah Laki2)
~ Mendapat izin dari Suami atau Walinya bagi yang belum bersuami.

8. Sahnya Sholat seorang Laki2 dirumahnya namun Dia berdosa karena tidak berjamaah di masjid jika tidak memiliki Udzur.

والله تعالى أعلم بالصواب
__________________________________________________
📆  Selasa, 7 Muharrom 1437 H /
       20 Oktober 2015 M
✒ Abu Ishaq At Thubany
FIAS Thuban

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...