Senin, 02 November 2015

KAJIAN KAMIS - "AlFiqhul Muyassar" : Sholat berjamaah (2)



Setelah kita sebutkan Permasalahan yang Pertama terkait "Keutamaan Sholat Berjamaah dan Hukumnya", maka pada kesempatan ini akan Kita sebutkan Permasalahan Yang Kedua.

PERMASALAHAN YANG KEDUA :
"Jika Seseorang Masuk Masjid Dalam Keadaan Telah Sholat, Apakah Wajib Baginya(mengulangi) Sholat Bersama Jamaah (yakni) Sholat Yang Telah Ia Laksanakan Tadi ?".

 Jawab :
Tidak Wajib baginya mengulang Sholatnya bersama Jama'ah di Masjid tersebut.
Akan tetapi diSunnahkan baginya Ikut Sholat Berjamaah.
Berdasarkan Sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam kepada Dua Orang yang Menyendiri Tidak Sholat Berjamaah di Masjid (Karena keduanya telah Sholat) :

إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم ، فإنها لكما نافلة

"Jika Kalian berdua telah Sholat di tempat Kalian kemudian Kalian Berdua mendatangi Masjid yang sedang Sholat Berjamaah, maka Sholatlah Kalian Berdua BERSAMA MEREKA karena sesungguhnya Sholat tersebut merupakan Amalan Sunnah bagi Kalian Berdua"!
[HR. Abu Dawud : 575, AtTirmidzi : 219, yang di Shohihkan oleh Al Imam Al Albany Rohimahumullah]
Wallahu A'lam.
__________________________________

 PERMASALAHAN YANG KE TIGA :
Jumlah Minimal Yang Dengannya Bisa Terealisasi Sholat Berjamaah.

Jumlah Minimal Sholat Berjamaah adalah DUA, dengan Tanpa adanya PERSELISIHAN.
Sebagaimana Sabda Ar Rosul Shollallahu 'alaihi wa Sallam kepada Malik Ibnul Huwairits Rodhiyallahu 'anhu :

إذا حضرة الصلاة فأذنا ثم أقيما وليؤمكما أكبركما

"Apabila Sholat telah tiba maka Adzanlah salah satu dari Kalian Berdua kemudian Iqomahlah dan hendaknya Yang Paling Tua diantara Kalian Mengimami".
[HR. AlBukhory : 658 dan Muslim : 674]
__________________________________

PERMASALAHAN YANG KE EMPAT :
Dengan Apa Sholat Berjamaah Didapat ?

Jawab :
Sholat Berjamaah (semata mata) didapat dengan mendapatkan SATU ROKAAT dalam Sholat.
Berdasarkan Sabda Nabiyyuna Shollallahu 'alaihi wa Sallam :

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئا، ومن أدرك ركعة فقد أدرك الصلاة

"Jika Kalian mendatangi Sholat dan Kami sedang Sujud maka Sujudlah dan Jangan meninggalkan sedikitpun. Serta Barang Siapa yang MENDAPATI SATU ROKAAT, MAKA SUNGGUH IA TELAH MENDAPATKAN SHOLAT BERJAMAAH".
[HR. Abu Dawud : 875, Ibnu Majah : 468 dan diShohihkan oleh Al Imam Al AlBany Rohimahumullah].

🏻Walaupun demikian sebagian Ahlul Ilmi(Para Ulama) menjelaskan bahwa Barang siapa yang Ia Masbuq mendapati Jamaah nya Imam saat Tasyahhud Akhir yang dengan ini Ia tidak dianggap mendapatkan SATU ROKAAT, namun Yang Afdhol(utama) baginya adalah Masuk kedalam Shof Jamaah tersebut bersama Imam.
🏻 Karena keumuman Hadits Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam :

إذا أقيمت الصلاة فلا تأتوها تسعون وأتوها تمشون وعليكم السكينة فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

Artinya : " Jika Sholat telah ditegakkan maka Janganlah mendatanginya dengan berlari-lari kecil dan Keharusan bagi Kalian mendatanginya dengan Tenang. Maka, Apa saja yang Kalian dapati(bersama Imam), SHOLATLAH dan Apa yang Kalian luput(darinya), SEMPURNAKANLAH ".
[HR. AlBukhory dan Muslim]
Wallahu A'lam bis Showāb !
Bārokallahu Fîkum
___________________________________
 AlFiqhul Muyassar
[Kajian setiap Kamis Sore, Insyā Allah]

✏ Abu Ishaq AtThübāny
     FIAS Thuban

0 komentar:

Posting Komentar

 
Loading ...